Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

Repelita Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Dr Juanda, SH, MH, memberikan penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.

Prof. Juanda menekankan bahwa putusan tersebut sering disalahartikan sebagai larangan total bagi anggota Polri untuk menempati jabatan di luar institusi kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sehingga inti norma pasal tersebut tetap tidak berubah.

Menurutnya, tujuan putusan MK adalah memastikan penjelasan pasal sejalan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945, dan bukan untuk melarang polisi menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian.

“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. MK hanya membatalkan satu frasa, bukan menutup pintu bagi penugasan polisi di berbagai jabatan pemerintahan,” ujarnya.

Prof. Juanda menyebut bahwa jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, dan direktorat penegakan hukum di beberapa kementerian tetap bisa diisi oleh anggota Polri aktif.

Pandangan ini juga didukung oleh dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yang memperkuat bahwa penempatan polisi di jabatan terkait institusi tetap sah secara konstitusional.

Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, yang membuka peluang bagi anggota Polri menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi utama dan madya dengan persetujuan Presiden.

Prof. Juanda menekankan bahwa anggota Polri termasuk aparatur negara, sehingga penempatan mereka di jabatan pemerintahan merupakan praktik yang sah dan konstitusional.

Untuk mencegah kesalahpahaman di masa depan, ia merekomendasikan DPR dan Pemerintah memperjelas makna jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian melalui revisi UU Polri.

“Reformasi hukum kepolisian harus memperjelas batasan agar tidak terjadi politisasi serta memastikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi,” jelas Prof. Juanda.

Ia merangkum pandangannya dalam tiga poin utama, yakni Putusan MK 114/2025 tidak mengubah substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri kecuali membatalkan frasa tentang penugasan Kapolri.

Anggota Polri tetap dapat menempati jabatan di luar kepolisian selama jabatan tersebut terkait dengan tugas Polri dan sesuai mekanisme UU ASN, termasuk di instansi seperti BNN, BNPT, Bakamla, dan KPK.

Prof. Juanda menekankan perlunya revisi UU Polri untuk menegaskan batasan jabatan terkait tugas kepolisian agar tidak terjadi salah tafsir di masa mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved