
Repelita Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengecam sikap KPU yang berulang kali mengubah pernyataan soal nasib arsip ijazah Joko Widodo dalam rapat kerja bersama KPU dan ANRI pada Senin 24 November 2025.
Ia menilai pernyataan KPU yang semula menyebut ijazah dimusnahkan kemudian diralat tidak dimusnahkan menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan publik.
Khozin meminta KPU dan ANRI memberikan penjelasan terbuka di depan forum terhormat mengenai status pengarsipan dokumen ijazah calon presiden.
Menurutnya Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 memang tidak menggolongkan ijazah sebagai dokumen yang wajib masuk Jadwal Retensi Arsip.
Namun hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mewajibkan penyimpanan dokumen negara penting sebagai khazanah nasional.
Khozin menekankan bahwa jumlah ijazah capres setiap periode sangat terbatas hanya tiga hingga empat lembar setiap lima tahun sekali sehingga tidak memberatkan untuk diarsipkan secara permanen.
Ia menyatakan rasa tidak nyaman dengan narasi berubah-ubah yang terus memunculkan tuduhan palsu asli dimusnahkan hingga tidak dimusnahkan.
Khozin meminta kedua lembaga tersebut berbicara jujur di depan publik karena rapat disiarkan secara langsung tanpa masuk ke ranah substansi keaslian ijazah itu sendiri.
Penjelasan yang gamblang dari KPU dan ANRI dinilai penting agar polemik pengarsipan ijazah Jokowi yang sudah berlarut-larut segera berakhir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

