
Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma yang termasuk salah satu dari delapan tersangka dalam perkara tuduhan pemalsuan ijazah Joko Widodo kini beralih pendampingan hukum dari tim Ahmad Khozinudin dan rekan-rekannya ke kelompok yang dikenal sebagai Tim Pembela Penegak Keadilan.
Ia secara terbuka menjelaskan alasan di balik perubahan tersebut melalui pesan yang dibagikan di platform media sosial X pada Minggu 23 November 2025.
Dokter Tifa menekankan bahwa istilah mencabut kuasa hukum tidaklah akurat karena sejak sekitar lima bulan lalu tim Ahmad Khozinudin memutuskan sendiri untuk menghentikan bantuan mereka secara sepihak.
Akibatnya secara administratif dan faktual ia tidak lagi menjadi klien dari kelompok tersebut khususnya selama masa pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini.
Sejak putusnya hubungan pendampingan itu dokter Tifa telah sepenuhnya bergantung pada Tim Pembela Penegak Keadilan yang dipimpin Abdullah Alkatiri bersama Dr M Taufiq.
Kelompok tersebut telah ikut serta dalam setiap tahap proses termasuk pemeriksaan pada 13 November 2025 serta kewajiban pelaporan berkala yang terus ia jalani hingga kini.
Dengan bantuan tim baru ini ia merasa lebih mantap melangkah maju dengan sikap tenang profesional dan tetap berfokus pada aspek substansi akademik yang menjadi tanggung jawab utamanya sejak permulaan kasus.
Dokter Tifa juga menyatakan tetap memelihara ikatan harmonis dengan semua pihak yang pernah berkontribusi dalam penanganan perkara sebelumnya termasuk Ahmad Khozinudin dan timnya.
Menurutnya tidak ada elemen perselisihan pribadi atau konflik apa pun di balik perubahan ini.
Namun ia merasa bertanggung jawab untuk menjaga keakuratan data yang beredar di kalangan publik agar tidak ada yang terseret ke dalam cerita yang menyimpang dari fakta sebenarnya.
Perjuangan yang ia emban sejak awal memang bertujuan mencari kebenaran dan keadilan semata bukan untuk memunculkan kesalahpahaman tambahan yang bisa merugikan siapa pun.
Polda Metro Jaya telah menerapkan pencekalan terhadap delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu tersebut untuk mencegah kemungkinan mereka meninggalkan wilayah Indonesia selama penyidikan.
Pencekalan ini diberlakukan sejak status tersangka ditetapkan dan tidak disertai penahanan kota karena mereka masih bebas bergerak di dalam negeri asal memenuhi kewajiban lapor.
Delapan individu yang terlibat dibagi ke dalam dua kelompok utama dengan bukti yang dianggap memadai oleh pihak berwenang untuk mendukung penetapan status tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

