Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Mie Glowing Tawas Racunkan Bogor, Industri Rumahan Wayang Nekat Mainkan Nyawa Konsumen?

Virus! Mie Glowing ala Tawas, Industri Rumahan Bogor Ketahuan Edarkan Produk Berbahaya ke Pasar - Pojok Satu

Repelita Bogor - Satuan Polresta Bogor Kota bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor menggerebek industri rumahan pembuat mie basah serta kulit pangsit di Perumahan PKPN Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara pada Sabtu pagi 29 November 2025 setelah mendapat laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kontrakan tersebut.

Petugas menemukan penggunaan tawas dan potasium secara berlebihan sebagai bahan tambahan agar mie terlihat lebih mengkilap serta tahan lama hingga berhari-hari tanpa pendingin, sementara kedua zat kimia tersebut dilarang keras untuk produk pangan karena berpotensi merusak organ tubuh manusia dalam jangka panjang.

Produk bermerek Wayang yang diproduksi di rumah seluas kurang lebih seratus meter persegi itu telah beredar luas di Pasar Jambu Dua serta sejumlah pasar tradisional lainnya di wilayah Kota Bogor selama hampir lima tahun tanpa memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun sertifikat halal.

Pemilik usaha yang berasal dari Cilacap, Jawa Tengah diketahui kabur ke kampung halamannya sejak penggerebekan dilakukan, sementara dua orang karyawan yang baru bekerja empat bulan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai proses produksi dan jalur distribusi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa tawas yang digunakan membuat tekstur mie sangat licin dan bercahaya sehingga sering disebut mie glowing oleh pedagang, namun efek kilau itu justru menjadi indikator adanya bahan berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi lambung hingga gangguan ginjal jika dikonsumsi terus-menerus.

Mesin penggiling mie, ratusan kilogram tepung terigu, serta puluhan kilogram tawas dan potasium langsung disita sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut guna menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Pangan yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian langsung berkoordinasi dengan seluruh pengelola pasar tradisional untuk melakukan penarikan produk Wayang dari peredaran serta memusnahkan stok yang masih tersedia di lapak pedagang.

Warga sekitar lokasi produksi mengaku sering mencium bau kimia menyengat dari rumah kontrakan tersebut, namun baru menyadari bahayanya setelah razia dilakukan dan informasi mulai menyebar melalui grup WhatsApp komunitas setempat pada 29 November 2025.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Bogor segera mengambil sampel produk untuk diuji laboratorium guna memastikan kadar zat berbahaya yang terkandung, sementara masyarakat diminta segera melaporkan jika masih menemukan peredaran mie atau kulit pangsit dengan ciri-ciri mengkilap tidak wajar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha rumahan agar tidak lagi mencampurkan bahan kimia beracun demi menekan biaya produksi, karena nyawa konsumen jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat yang didapat dari praktik curang tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved