
Repelita Jakarta - Ketegangan di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kembali memanas setelah risalah keputusan Rapat Harian Syuriyah yang digelar tertutup pada Kamis 20 November 2025 di Hotel Aston City Jakarta meminta KH Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan Ketua Umum atau akan diberhentikan secara paksa.
Rapat yang dihadiri 37 dari total 53 anggota Syuriyah itu menghasilkan penilaian keras terhadap sejumlah tindakan yang dianggap melanggar prinsip dasar organisasi.
Pengundangan narasumber yang diduga terafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional pada program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama dinilai telah menciderai ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi organisasi.
Tindakan tersebut semakin diperberat karena dilakukan di saat dunia internasional sedang mengutuk keras praktik genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Hal itu dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Selain itu, rapat juga menemukan indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PBNU yang melanggar hukum syara', peraturan perundang-undangan negara, Pasal 97 hingga 99 Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan perkumpulan lainnya dengan risiko membahayakan status badan hukum Nahdlatul Ulama.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan kewenangan penuh pengambilan keputusan kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar bersama dua Wakil Rais Aam.
Setelah bermusyawarah, ketiganya memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf wajib mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum PBNU dalam tempo maksimal tiga hari sejak keputusan diterima.
"Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf," bunyi risalah yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar pada Jumat 21 November 2025.
Editor: 91224 R-ID Elok

