
Repelita Jakarta - Mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Prof Gayus Lumbuun, mengambil sikap netral di tengah polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang memanas setelah penetapan Roy Suryo bersama tujuh aktivis lain sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Gayus menegaskan bahwa penilaian atas tuduhan pemalsuan tidak boleh didasarkan pada emosi, opini publik, atau tekanan massa, melainkan harus berpijak pada fakta hukum yang terang dan jelas.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mutlak mengenai dokumen ijazah yang menjadi sumber persengketaan, sehingga sulit untuk menyimpulkan apakah tuduhan itu termasuk fitnah atau bukan.
Bagaimana kemudian mengatakan itu fitnah atau tidak, sementara barangnya, ijazahnya belum jelas, apakah asli atau palsu? ungkap Gayus dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan kanal YouTube Official iNews pada 25 November 2025.
Gayus secara tegas menempatkan diri di posisi tengah tanpa memihak Roy Suryo maupun Jokowi sebagai pelapor, karena perkara ini sudah melampaui ranah pribadi dan menyeret dua tokoh penting negara.
Ia mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang sah secara hukum belum tentu langsung diterima masyarakat, mengingat adanya perbedaan antara keadilan formal dan keadilan sosial.
Putusan pengadilan itu benar secara hukum harus diakui, tetapi belum tentu diterima oleh masyarakat. Legal justice dan social justice itu bisa berbeda, ungkapnya.
Perbedaan dua konsep keadilan tersebut berpotensi memperlebar polarisasi jika isu ini terus digulirkan tanpa penyelesaian yang bijaksana.
Gayus menilai bahwa konflik berkepanjangan hanya akan merugikan Indonesia karena melibatkan dua kubu besar yang masing-masing memiliki basis massa kuat.
Ini akan menimbulkan polarisasi hukum dan politik, dan merugikan Indonesia, tegasnya.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar polemik ini segera dihentikan melalui jalur politik sebelum mencapai tahap yang lebih sulit dikendalikan.
Penghentian proses hukum, menurut Gayus, bukan berarti mengalah atau memihak, melainkan langkah preventif demi mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Ia mengingatkan prinsip hukum klasik bahwa keselamatan umum merupakan hukum tertinggi yang harus diutamakan.
Negara harus tetap berdiri di atas semua kepentingan, sekalipun yang bersengketa adalah mantan presiden atau mantan menteri.
Penegakan hukum memang wajib berjalan, namun konteks sosial dan stabilitas nasional harus menjadi pertimbangan utama.
Bagi Gayus, perkara ini tidak lagi semata-mata soal legalitas dokumen, melainkan sudah menjadi masalah kebangsaan yang memerlukan penyelesaian arif.
Penyelesaian paling ideal, katanya, adalah melalui mekanisme politik yang sah dengan memprioritaskan kepentingan negara di atas segalanya.
Memperpanjang perdebatan hanya akan memperdalam perpecahan tanpa memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok

