Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Sekretaris MA Nurhadi Beli 527,5 Hektare Lahan Sawit Pakai Uang Hasil Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Beli 527,5 Hektare Lahan Sawit Pakai Uang Hasil  Korupsi

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dijerat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang senilai Rp 307,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sebagian besar uang berasal dari suap dan gratifikasi senilai Rp 138,5 miliar yang digunakan untuk membeli tanah dan bangunan.

Nurhadi melalui pihak perantara, termasuk menantunya Rezky Herbiyono dan Hilman Lubis, membelanjakan uang tersebut untuk membeli berbagai properti dengan total transaksi mencapai Rp 138.539.925.977,00.

Pada Juli 2015, Nurhadi membeli lahan sawit seluas 143,5 hektar di Desa Pancaukan, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan harga Rp 15 miliar, pembayaran dilakukan secara berlapis menggunakan beberapa nama termasuk kerabatnya.

Dari Oktober hingga Desember 2015, ia kembali membeli lahan sawit 124 hektar di Desa Mondang, Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp 9 miliar.

Januari 2016, ia menambah lahan sawit seluas 164 hektar di beberapa desa di Kabupaten Padang Lawas dengan biaya Rp 11,55 miliar.

Pada April 2016, Nurhadi membeli lagi lahan sawit 96 hektar di Desa Batang Bulu Lama, Kabupaten Padang Lawas dengan harga Rp 9,1 miliar.

Total luas lahan sawit yang dibeli mencapai 527,5 hektar dengan nilai Rp 44,65 miliar, seluruh kepemilikan dibaliknamakan atas kerabat, bukan atas nama Nurhadi sendiri.

Selain sawit, uang hasil suap dan gratifikasi juga digunakan untuk membeli tiga unit apartemen di SCBD Jakarta Selatan senilai Rp 11,45 miliar dan renovasi senilai Rp 3,9 miliar.

Satu rumah 433 m² di Kebayoran Lama dibeli seharga Rp 52,5 miliar dengan biaya renovasi Rp 14 miliar, dan sejumlah bidang tanah lainnya di Sidoarjo dan Bogor turut dibeli menggunakan dana yang sama.

Nurhadi juga membeli kendaraan bermotor senilai Rp 6,218 miliar melalui pihak perantara untuk menyamarkan asal-usul dana.

Dalam dakwaan, Nurhadi dijerat pasal berlapis terkait gratifikasi Rp 137,1 miliar dan TPPU Rp 307,2 miliar, melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara karena menerima suap Rp 35,726 miliar terkait kepengurusan perkara Hiendra Soenjoto 2014-2016 serta gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved