
Repelita Jakarta - Pegiat media sosial yang dikenal sebagai dr Tifauziah Tyassuma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Menghadapi status hukum tersebut, Tifauziah menyatakan kesiapan lahir batin dan menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT.
"Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," ujarnya, Jumat, 7 November 2025.
Tifauziah menegaskan sikap hormat terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia mempercayakan seluruh penanganan perkara kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," ucapnya.
Meski demikian, keyakinan pribadinya bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar tetap teguh bahwa apa yang mereka lakukan merupakan perjuangan mencari kebenaran.
"Sampai saat ini saya haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," kata Tifa.
Perjalanan mencari kebenaran menurutnya memang tidak pernah mudah dan sering kali dipenuhi rintangan.
Tifauziah tetap optimistis bahwa proses hukum akan membuktikan kebenaran yang selama ini diperjuangkan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keteguhan hati di tengah tekanan status tersangka yang kini disandangnya.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian panjang polemik ijazah yang terus bergulir di ranah publik dan hukum.
Tifauziah berharap proses persidangan kelak dapat berjalan transparan sehingga kebenaran terungkap tanpa ada yang ditutupi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

