
Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi peraturan yang mengikat setelah melalui proses pembahasan mendalam dan mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan dewan.
Proses pengesahan ini ditandai dengan pertanyaan formal dari ketua sidang kepada para anggota mengenai kesediaan mereka untuk menyetujui rancangan tersebut sebagai undang-undang baru yang akan menggantikan ketentuan lama.
Seluruh peserta rapat dengan kompak menyatakan persetujuan mereka tanpa ada suara penolakan yang terdengar di ruang sidang tersebut.
Pimpinan dewan menekankan bahwa penjelasan yang diberikan oleh ketua komisi terkait sudah sangat memadai dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses legislasi ini.
Dia juga menghimbau masyarakat luas agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang beredar mengenai isi dari undang-undang baru tersebut karena semua tuduhan yang tidak berdasar itu telah dibantah secara tegas.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” ujar pimpinan dewan dalam pernyataannya.
Berikut adalah empat belas substansi utama yang mengalami perubahan signifikan dalam revisi undang-undang tersebut yang telah disepakati oleh panitia kerja yang bertanggung jawab.
Pertama, penyelarasan mekanisme hukum acara pidana dengan kemajuan di bidang hukum baik di tingkat domestik maupun global untuk memastikan kesesuaian dengan standar terkini.
Kedua, penyelarasan prinsip-prinsip hukum acara pidana agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang lebih menitikberatkan pada pendekatan pemulihan, penyembuhan, serta penggantian kerugian bagi korban.
Ketiga, penguatan pembagian tugas yang jelas antara penyidik, jaksa, majelis hakim, pengacara, serta tokoh masyarakat dalam rangka meningkatkan efisiensi sistem peradilan.
Keempat, penyempurnaan wewenang bagi penyelidik, penyidik, serta jaksa penuntut umum disertai dengan peningkatan kerjasama lintas institusi untuk menghindari tumpang tindih.
Kelima, penguatan perlindungan hak-hak bagi tersangka, terdakwa, korban, serta saksi termasuk jaminan keamanan dari segala bentuk intimidasi atau kekerasan yang mungkin terjadi selama proses hukum.
Keenam, peningkatan peran pengacara sebagai elemen penting dalam keseluruhan sistem peradilan pidana agar keadilan dapat terwujud secara lebih adil.
Ketujuh, pengaturan prosedur keadilan restoratif yang memungkinkan penyelesaian kasus melalui kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa.
Kedelapan, pemberian perlindungan ekstra bagi golongan rentan seperti penyandang disabilitas, wanita, anak-anak, serta orang lanjut usia dalam seluruh tahapan proses hukum.
Kesembilan, penguatan mekanisme perlindungan bagi individu dengan kebutuhan khusus seperti disabilitas di setiap fase pemeriksaan agar hak mereka tidak terabaikan.
Kesepuluh, penyempurnaan aturan terkait tindakan paksa dengan menekankan prinsip proses hukum yang adil untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kesebelas, pengenalan instrumen hukum inovatif seperti pengakuan kesalahan sukarela serta penangguhan tuntutan terhadap badan usaha yang terlibat dalam kasus pidana.
Kedua belas, pengaturan tanggung jawab pidana bagi korporasi agar perusahaan juga dapat diadili secara tepat sesuai dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.
Ketiga belas, pengaturan hak atas ganti rugi, pengembalian hak, serta pemulihan kondisi bagi korban atau pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana.
Keempat belas, pembaruan hukum acara pidana secara keseluruhan untuk menciptakan proses peradilan yang lebih cepat, ringkas, terbuka, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Ketua komisi yang membidangi urusan hukum menyatakan bahwa penyusunan undang-undang ini bukanlah inisiatif tunggal dari pemerintah atau parlemen semata melainkan mayoritas besar isi materinya berasal dari usulan masyarakat luas.
Menurutnya, hampir seluruh substansi tersebut didasarkan pada masukan dari berbagai kalangan termasuk pakar akademik, lembaga pendamping hukum, serta kelompok masyarakat yang aktif dalam pengawasan reformasi sistem peradilan pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

