Repelita Jakarta - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi bergabung dalam tim kuasa hukum yang mendampingi Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Denny menyatakan dirinya mulai terlibat sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.
Betul, saya bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo. Sudah sejak beberapa hari ini, setelah penetapan tersangka, ucap Denny.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap Roy Suryo dalam dialog di YouTube SINDOnews.
Ia menilai istilah kriminalisasi terlalu cepat digunakan dan proses ini murni ranah penyidikan.
Kalau dikriminalisasi itu kan artinya terlalu dini kita menyampaikan itu. Ini betul-betul murni apa namanya penyedikannya… saya lihat itu sudah sasar saja sih, ungkap Ade.
Ade menekankan penyidik bertindak hati-hati karena kasus ini menjadi perhatian publik, dan proses panjang sejak April 2025 menunjukkan polisi tidak gegabah.
Meski demikian, pihak Roy Suryo mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena merasa tidak pernah melakukan penghasutan maupun pengeditan ijazah Presiden.
Monggo dibuktikan saja sama Bang Roy ya… kalau tidak ada dua alat bukti cukup kan nggak mungkin ditetapkan tersangka, kata Ade.
Perdebatan meningkat ketika muncul pertanyaan apakah Jokowi akan menghadirkan fisik ijazahnya di persidangan.
Ade menjelaskan dokumen tersebut sudah disita dan nantinya jaksa yang akan membawanya.
Nih ijazahnya ada nih… dan saya jamin itu pasti dilakukan Jaksa, tutur Ade.
Berbeda dengan Ade, Denny menyoroti kasus dari sudut pandang lebih luas.
Ia menilai pendekatan pidana menimbulkan kesan intimidasi dan kriminalisasi, dan seharusnya penyelesaian bisa dilakukan sebelum melangkah ke ranah pidana agar tidak memperburuk hubungan atau menimbulkan ketegangan politik.
Kenapa Pak Jokowi tidak dengan menyederhanakan saja… menunjukkan ijazahnya ini sehingga tidak berlarut-larut dramanya semacam ini?, kata Denny.
Denny menilai persoalan ini melampaui dugaan pemalsuan ijazah dan terkait cara penegakan hukum yang mudah dipengaruhi kekuasaan.
Ada faktor mafia hukum… dan itu nyata, lanjutnya.
Ade menolak pandangan tersebut dan menilai pernyataan Denny terlalu politis serta tidak berdasar.
Ia mengingatkan bahwa UGM sebagai otoritas akademik sudah menyatakan ijazah Jokowi sah.
Sesederhana itu sebenarnya. Namun ini digiring sampai ke kuburan lah, tegas Ade.
Ade menegaskan pihak Roy Suryo tetap bisa membuktikan dalil mereka di pengadilan.
Udahlah, kita proses hukum ini sampai ke pengadilan kita lihat yang mana yang benar, kata Ade.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

