Repelita Solo - Adik mendiang Raja Keraton Kasunanan Surakarta, SISKS Pakubuwono XIII, KGPH Benowo, menanggapi pernyataan Mahamenteri Keraton Solo KGPA Tedjowulan yang sebelumnya mengklaim menerima mandat pemerintah untuk menjabat sebagai Ad Interim Raja Keraton Solo setelah wafatnya PB XIII.
Benowo menegaskan bahwa posisi Tedjowulan sebagai pendamping PB XIII otomatis tidak lagi berlaku setelah sang raja wafat.
“Gimana ya, Monggo saja. Gusti Tedjowulan itu sebenarnya sebagai pendamping Pakubuwono XIII. Kalau pendampingnya sudah meninggal bagaimana? Mau mendampingi siapa?” ujar Benowo usai upacara adat Hajad Dalem Jumenengan Dalem Nata Binayangkare SISKS Pakubuwono XIV, Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan, status Tedjowulan sebagai Mahamenteri tidak serta-merta melekat pada pemerintahan raja baru, KGPAA Hamengkunagoro (PB XIV).
“Kalau mau mendampingi ini (PB XIV) kan harus diikrarkan lagi bahwa pendampingnya adalah panembahan Ageng Tedjowulan kan begitu,” ujar Benowo.
Benowo juga membantah klaim Tedjowulan soal adanya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri RI yang disebut sebagai dasar mandat menjabat Ad Interim Raja.
“Pakai kekuatannya katanya pakai surat Menteri Dalam Negeri, lha Menteri Dalam Negeri ra urusan, kan urusannya untuk pemerintah kota, untuk Pemda masa untuk keraton. Urusannya apa sama Kementerian Dalam Negeri? Nah kalau Keraton itu makar, memberontak nah baru. Kalau nggak masa mau diadili,” tegas Benowo.
Ia menanggapi isu bahwa pemerintah bisa mengambil alih keraton bila terjadi keributan dalam suksesi raja.
Benowo mengaku tidak mempermasalahkan hal itu dan menyebut pemerintah memang sudah lama memiliki campur tangan dalam urusan keraton.
“Kemudian ada yang ngomong kalau ribut-ribut nanti keraton diambil alih. Silahkan, saya senang kalau Keraton mau diambil pemerintah. Memang pemerintah yang ngambil punyanya masih kurang?” katanya.
Menurut Benowo, selama ini Keraton Kasunanan Solo diperlakukan berbeda dibanding Keraton Yogyakarta, terutama terkait aturan sebagai cagar budaya.
“Sudah dijadikan cagar budaya, nggak bisa apa-apa. Mau buat WC aja harus laporan, mau menambah tembok harus laporan. Kenapa cagar budaya tidak Yogya sekalian, kenapa cuma di sini? Itu berarti ada tanda tanya saya membacanya,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

