
Repelita Tokyo - Pengadilan Distrik Tokyo mewajibkan perusahaan teknologi Amerika Serikat Cloudflare membayar ganti rugi sebesar 500 juta yen atau setara Rp51 miliar kepada empat penerbit manga terkemuka Jepang karena dianggap turut serta memperluar proses pembajakan karya digital.
Putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu dan menjadi kemenangan hukum pertama bagi industri manga Jepang yang selama bertahun-tahun menderita kerugian besar akibat penyebaran konten ilegal melalui jaringan penyedia layanan internet global.
Empat penerbit yang mengajukan gugatan yaitu Kodansha, Shueisha, Shogakukan, serta Kadokawa menuding Cloudflare secara sadar menyediakan infrastruktur server bagi dua situs pembajakan utama yang menyajikan lebih dari empat ribu judul manga dan mencatat ratusan juta kunjungan setiap bulannya.
Gugatan diajukan pada tahun 2022 setelah permintaan berulang sejak 2019 agar Cloudflare menghentikan dukungan teknis kepada situs-situs tersebut tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan yang berbasis di San Francisco itu.
Keempat penerbit menyambut baik keputusan pengadilan ini sebagai tonggak penting dalam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital yang semakin rawan pelanggaran.
Mereka menilai putusan ini akan menjadi preseden berharga bagi penerbit lain di seluruh dunia untuk menuntut penyedia layanan jaringan yang membiarkan konten bajakan tetap eksis.
Sementara itu pihak Cloudflare melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas vonis yang dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab sebenarnya perusahaan sebagai penyedia layanan netral.
Editor: 91224 R-ID Elok

