Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bripda Fauzan Nikahi Korban Perkosaan Cuma Buat Lolos Pemecatan, Kini Dipecat Beneran

Usai Nikahi Korban Pemerkosaan, Bripda Fauzan Dipecat Sebagai Anggota Polri

Repelita Makassar - Anggota Polres Toraja Utara berpangkat Bripda Fauzan Nur Mukhti akhirnya benar-benar dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri untuk kedua kalinya oleh Polda Sulawesi Selatan.

Putusan tegas tersebut diambil melalui sidang komisi kode etik profesi yang digelar pada Rabu, 19 November 2025 di Markas Polda Sulsel.

Pemecatan kali ini dipicu laporan penelantaran serta kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap istrinya sendiri yang tidak lain adalah korban pemerkosaan yang dinikahinya pada 2023.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan pemberhentian tidak hormat terhadap oknum bersangkutan.

Menurutnya, sidang menemukan bukti kuat pelanggaran berat yang dilakukan setelah pernikahan sehingga sanksi maksimal harus dijatuhkan.

"Iya betul, Bripda F di-PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan proses pidananya juga sedang berjalan di Ditreskrimum," ungkap Zulham pada Kamis, 20 November 2025.

Pelanggaran yang dimaksud meliputi penelantaran serta pengabaian kewajiban memberikan nafkah lahir batin terhadap istri yang telah dinikahi secara sah.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.

Salah satu poin memberatkan adalah pengingkaran janji tertulis yang pernah dibuat Bripda F pada sidang banding tahun 2023.

Janji bertanggung jawab penuh dengan menikahi korban saat itu menjadi alasan dikabulkannya banding sehingga hukuman PTDH pertama diganti menjadi penurunan pangkat selama lima belas tahun.

Pada 2023, Bripda F terbukti melakukan pemerkosaan berulang hingga sepuluh kali terhadap kekasihnya serta memaksa korban menggugurkan kandungan.

Namun setelah menikahi korban pada Desember 2023, ia justru meninggalkan istri sejak hari pertama pernikahan dan tidak pernah memberikan nafkah maupun perhatian.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa janji suci yang menjadi dasar keringanan hukuman sebelumnya telah diingkari secara terang-terangan.

"Dia pernah berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya, tapi kenyataannya mengulangi penelantaran terhadap istrinya," tegas Zulham.

Meski sudah dipecat, Bripda F masih berhak mengajukan banding jika merasa putusan tidak sesuai.

Pihak Propam menyatakan tidak akan menghalangi upaya hukum yang ingin ditempuh oknum tersebut.

Selain sanksi disiplin, Bripda Fauzan juga berstatus tersangka pidana sejak Juli 2025 atas laporan penelantaran dan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Ia dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman penjara hingga tiga tahun untuk masing-masing perbuatan disertai denda jutaan rupiah.

Kuasa hukum korban Muhammad Irvan menduga keras bahwa pernikahan tahun 2023 hanya dilakukan sebagai strategi agar terhindar dari pemecatan pertama.

Menurutnya, setelah tujuan lolos dari PTDH tercapai, Bripda F langsung meninggalkan korban tanpa tanggung jawab sama sekali.

"Kami menduga pernikahan itu hanya modus agar tidak dipecat dari Polri," kata Irvan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved