Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menegaskan bahwa perusahaan pabrikan besar dilarang keras menjadi pemasok dalam skema program tersebut demi memberikan ruang lebih luas bagi pelaku ekonomi kecil.
"Kita larang lho pabrikan nanti untuk menjadi, apa namanya, supplier. Jadi semua misalnya biskuit lah atau apa itu, semua sekarang harus dibuat oleh UMKM, dibuat oleh PKK setempat," tegas Nanik S Deyang saat memberikan keterangan di kompleks Istana Merdeka Jakarta pada Jumat 21 November 2025.
Larangan tersebut akan dicantumkan secara eksplisit dalam Peraturan Presiden yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi untuk mengatur teknis pelaksanaan program strategis nasional ini.
“InsyaAllah itu, itu masuk dalam Perpres nanti, dalam Perpres keluar antara lain itu bahwa tidak ada lagi bahan pabrikan yang digunakan untuk MBG,” ungkap Nanik dengan nada yakin.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk memberdayakan UMKM di sektor pertanian serta peternakan yang selama ini menjadi penyumbang utama bahan pangan namun sering terpinggirkan oleh dominasi perusahaan besar.
Dengan aturan baru tersebut diharapkan ribuan UMKM dan kelompok masyarakat seperti PKK di tingkat desa serta kelurahan dapat langsung menyuplai kebutuhan program sehingga manfaat ekonomi tersebar merata hingga ke akar rumput.
Editor: 91224 R-ID Elok

