Repelita Morowali - Kawasan industri nikel terbesar di Indonesia yang berlokasi di Sulawesi Tengah mengandalkan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park sebagai tulang punggung konektivitas masuk dan keluar wilayah tersebut.
Bandara dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS ini secara resmi tercatat sebagai fasilitas khusus domestik non-kelas yang dikelola pihak swasta namun tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter berbahan aspal hotmix memiliki daya dukung PCN 68/F/C/X/T yang memungkinkan pendaratan pesawat sekelas Airbus A-320 dan Embraer ERJ-145ER.
Apron berukuran 96 kali 83 meter dengan spesifikasi serupa turut melengkapi infrastruktur yang mampu menampung operasi intensif di tengah aktivitas industri smelter skala besar.
Sepanjang tahun 2024 saja, bandara ini mencatat 534 pergerakan pesawat serta melayani sekitar 51 ribu penumpang yang mayoritas terkait mobilitas pekerja dan logistik kawasan.
Meski memiliki trafik cukup tinggi, fakta mencengangkan terungkap bahwa seluruh operasional berlangsung tanpa kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi sebagai otoritas pengawas pergerakan orang dan barang.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara langsung mengonfirmasi temuan tersebut saat meninjau latihan TNI di lokasi pada November 2025.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, pada Selasa 25 November 2025 menyatakan bahwa tidak satu pun aparat negara diperbolehkan masuk untuk melakukan pengawasan di area bandara tersebut.
Keadaan ini dinilainya sebagai bentuk kelalaian fatal yang langsung mengancam kedaulatan wilayah udara dan perbatasan Republik Indonesia.
Menurut Soleh, tidak ada alasan yang bisa membenarkan keberadaan fasilitas penerbangan strategis yang beroperasi di luar kendali negara.
Ia menegaskan bahwa jika sebuah bandara bisa berjalan sendiri tanpa keterlibatan otoritas resmi, maka itu sama artinya dengan menciptakan negara di dalam negara yang tidak boleh ditoleransi.
Politisi PKB tersebut mendesak Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Keuangan serta seluruh aparat pertahanan dan keamanan segera melakukan penertiban menyeluruh.
Langkah hukum tegas harus dijatuhkan kepada pihak pengelola yang selama ini mengoperasikan bandara tanpa melibatkan institusi negara.
Soleh menutup pernyataannya dengan penegas Michelin bahwa kedaulatan bukan barang yang bisa ditawar, sehingga pemerintah wajib bertindak tanpa ragu untuk mengembalikan kendali penuh atas aset vital tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap pengelolaan kawasan industri yang melibatkan investasi asing besar, di mana fasilitas pendukung justru menjadi titik lemah dalam sistem pertahanan dan pengawasan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

