Repelita Solo - Pimpinan penyelenggara pemilu di Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak pernah memusnahkan berkas salinan ijazah yang diserahkan Joko Widodo ketika mencalonkan diri sebagai wali kota pada tahun 2005 maupun 2010.
Pernyataan tegas itu disampaikan pada 18 November 2025 setelah cuplikan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat yang digelar sehari sebelumnya menjadi viral dan memicu berbagai penafsiran di kalangan masyarakat.
Dalam persidangan yang berlangsung pada 17 November 2025 perwakilan KPU Solo memang menyampaikan bahwa ada jenis dokumen tertentu yang sudah memasuki masa retensi untuk dimusnahkan sesuai aturan internal lembaga.
Namun Arya menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah berkas pendaftaran calon melainkan hanya buku agenda atau catatan surat masuk yang mencatat nomor dan tanggal penerimaan dokumen pada masa itu.
Menurut peraturan yang berlaku sejak tahun 2023 buku agenda surat masuk memang hanya wajib disimpan selama satu tahun dalam status aktif ditambah dua tahun tidak aktif sebelum boleh dimusnahkan melalui prosedur resmi.
Arya menegaskan bahwa meskipun aturan membolehkan pemusnahan jenis dokumen tersebut KPU Solo hingga saat ini belum pernah melaksanakan pemusnahan sama sekali terhadap buku agenda yang dimaksud.
Seluruh berkas utama yang diserahkan Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon wali kota masih tersimpan lengkap dan beberapa kali pernah diserahkan kepada pihak yang meminta secara resmi.
Yang menjadi pertanyaan dalam sidang sengketa informasi hanya berkaitan dengan nomor serta tanggal catatan agenda surat masuk yang mengantar berkas pendaftaran pada masa itu.
Karena pertanyaan hanya menyangkut agenda surat masuk maka jawaban yang diberikan merujuk pada masa retensi jenis dokumen administratif tersebut bukan pada berkas pendaftaran calon.
Selama masa kepemimpinannya di KPU Solo Arya memastikan bahwa tidak pernah ada pemusnahan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan siapa pun termasuk mantan presiden.
Beberapa dokumen yang belum dapat dipenuhi permintaannya adalah yang berada di luar kewenangan KPU Solo karena menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu di wilayah lain seperti Jakarta.
Klarifikasi ini menjadi upaya resmi KPU Solo untuk menghentikan spekulasi yang berkembang setelah potongan sidang menyebar luas di berbagai platform sehingga menimbulkan kesan bahwa arsip penting telah hilang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

