Repelita Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipastikan tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, melainkan akan berubah menjadi badan tersendiri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.
Enggak (dilebur), dia (BUMN) tetap sendiri. (Menjadi) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.
Dasco menjelaskan bahwa perubahan status tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang BUMN yang menyatakan pejabat BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
Kemungkinan itu sedang dibahas dan akan dikembalikan seperti semula. Kemudian putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi, itu dimasukkan (sebagai pertimbangan).
Ia juga menyebut bahwa sebagian besar fungsi Kementerian BUMN telah diambil alih oleh Danantara, sehingga muncul wacana penurunan status menjadi badan.
Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Itu yang sedang dibahas, kita lihat saja hasil pembahasan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

