Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Windu Aji Sutanto Divonis Bebas di Kasus TPPU Rp1,7 M, Hakim Nyatakan Ne Bis In Idem Korupsi Nikel

 Eks Ketua Relawan Jokowi Divonis Bebas di Perkara Cuci Uang Rp1,7 M Korupsi Nikel

Repelita Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Windu Aji Sutanto bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hartati pada Rabu, 24 September 2025.

Sri Hartati menyatakan bahwa perkara TPPU yang menjerat Windu merupakan pengulangan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem.

Hakim menjelaskan bahwa seluruh bukti telah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya, sehingga perkara TPPU tidak dapat diperiksa kembali.

Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas ne bis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali.

Dalam perkara yang sama, Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining juga dinyatakan bebas.

Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.

Meski dinyatakan bebas dalam perkara TPPU, hakim menyebut Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi dengan membeli tiga mobil mewah atas nama PT LAM.

Mobil tersebut terdiri dari Toyota Land Cruiser, Toyota Alphard, dan Mercedes-Benz.

Hakim juga menyebut Windu menggunakan rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama untuk menerima dana hasil penjualan nikel senilai Rp1,7 miliar.

Menimbang bahwa terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Windu dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Glenn Ario juga dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Windu disebut melakukan pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Uang hasil korupsi digunakan untuk membeli mobil mewah dan menerima dana Rp1,7 miliar.

Glenn Ario didakwa lebih aktif dalam kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan bijih nikel.

Ia disebut membeli dokumen milik PT Kabaena Kromit Pratama dan PT Tristaco Mineral Makmur agar seolah-olah bijih nikel berasal dari WIUP kedua perusahaan tersebut.

Windu didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Glenn didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara pokok korupsi, Windu telah divonis 10 tahun penjara dan Glenn tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved