Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Desak Ketua KPU Mundur Usai PKPU 731/2025 Dinilai Lindungi Jokowi dan Gibran

 Roy Suryo Minta Ketua dan Komisioner KPU Mundur

Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum di bawah kepemimpinan Mochammad Afifuddin dinilai melakukan kesalahan fatal yang mengarah pada perlindungan terhadap kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penilaian tersebut disampaikan pakar telematika Roy Suryo sebagai respons atas keluarnya Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Meski peraturan tersebut telah dicabut, Roy tetap mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penetapannya.

“Ini yang kita pertanyakan, kenapa KPU masih mau main di tepi jurang. Karena jelas-jelas itu tidak ada keuntungan bagi masyarakat, bahkan kemunduran dari demokrasi kita,” ujar Roy dalam Podcast Madilog bersama Darmawan Sepriyossa yang ditayangkan di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis malam, 18 September 2025.

Roy mengungkap bahwa publik baru mengetahui keberadaan peraturan bermasalah itu saat KPU melakukan rapat dengan Komisi II DPR.

Ia menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi II DPR yang kritis terhadap aturan tersebut.

Menurut Roy, keluarnya peraturan itu di tengah polemik ijazah palsu yang menjerat Gibran menimbulkan dugaan kuat bahwa regulasi tersebut dibuat untuk melindungi Jokowi dan Gibran.

“Kenapa sih KPU malah bermain api? Ini yang saya heran, hanya demi melindungi (Jokowi dan Gibran), (ini) sangat bau,” tegas Roy.

Atas dasar itu, Roy meminta Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan seluruh komisioner untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia menilai bahwa pembatalan peraturan saja tidak cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Bahkan sebenarnya, tidak hanya Pak Afifuddin itu kemudian hanya membatalkan, (harus) mundur dia. Pertanggungjawaban publik bukan hanya dia, karena keputusan KPU itu pasti tidak diambil secara individu. (Keputusan) pasti diambil secara kolektif-kolegial,” tegasnya lagi.

Roy menyebut bahwa keputusan seperti itu tidak mungkin diambil sendirian tanpa melalui rapat internal.

“Pasti mereka pernah rapat, tidak akan berani mengambil keputusan sendirian, kecuali zaman Hasyim Asyari dulu yang memutuskan sama cewek itu sendirian,” seloroh Roy.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved