
Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin bersama enam komisioner lainnya dinilai tidak berani bertanggung jawab atas keputusan yang sempat mereka keluarkan terkait dokumen pencalonan capres-cawapres.
Penilaian tersebut muncul setelah KPU mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan pencabutan itu diumumkan langsung oleh Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 September 2025.
Sebelumnya, aturan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menyebutkan bahwa dokumen tertentu terkait pencalonan capres-cawapres tidak dapat diakses publik selama lima tahun, kecuali atas izin tertulis dari pihak terkait atau jika menyangkut jabatan publik.
Dalam daftar tersebut terdapat 16 dokumen yang dikecualikan, termasuk ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, dokumen-dokumen itu kini tidak lagi bersifat rahasia dan dapat diakses publik.
"Komisioner KPU buru-buru mencabut aturan yang dikeluarkan tanpa berkonsultasi dengan DPR itu kemungkinan takut nasibnya seperti pejabat Nepal," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melalui keterangan elektronik di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Roy menyebut bahwa tindakan KPU tersebut berpotensi merusak stabilitas yang telah susah payah dibangun, karena terkesan melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai pencabutan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, seluruh komisioner KPU harus mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas keputusan yang hampir mengguncang negara.
"Perlu diingat yang harus mundur bukan hanya Affifudin saja, namun semua komisioner KPU," tegas Roy.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

