Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum Kementerian Agama terhadap Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait percepatan keberangkatan haji khusus tahun 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag meminta uang percepatan sebesar 2.400 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per kuota agar jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
Ustaz Khalid diminta mengumpulkan dana dari 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum tersebut sebagai syarat percepatan.
Menurut Asep, permintaan itu bukan bentuk suap karena inisiatif datang dari oknum Kemenag yang menawarkan percepatan dengan imbalan uang.
Setelah jemaah benar-benar diberangkatkan sesuai janji, oknum tersebut merasa terancam ketika DPR membentuk Panitia Khusus Haji.
Uang yang telah diserahkan kemudian dikembalikan kepada Ustaz Khalid Basalamah.
Dana tersebut akhirnya disita oleh KPK sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus pembagian kuota haji tahun 2024.
KPK mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 yang terjadi di masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.
Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

