Repelita Jakarta Pusat - Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara gugatan perdata terkait ijazah SMA yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan bahwa pendampingan hukum oleh JPN sebelumnya dilakukan atas permintaan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI.
Permintaan tersebut muncul karena gugatan awal ditujukan kepada institusi negara, bukan kepada individu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa JPN dapat hadir di persidangan jika ada kuasa khusus dari instansi negara.
Namun dalam proses persidangan, pemohon menyatakan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi dan ditujukan langsung kepada Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim kemudian menyimpulkan bahwa karena sifatnya pribadi, JPN tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendampingi Gibran dalam perkara ini.
Dengan demikian, JPN tidak lagi bertindak sebagai penasihat hukum bagi Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Gugatan perdata tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dan telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituduh melakukan pelanggaran terkait ijazah SMA saat pencalonan sebagai wakil presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

