Repelita Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, menyampaikan bahwa pihaknya akan membekukan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembekuan ini akan berlangsung selama 14 hari.
Selama periode tersebut, BGN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan standar keamanan pangan di masing-masing SPPG.
Jika ditemukan adanya perbaikan dan pemenuhan standar baru, maka izin operasional akan dipulihkan.
Beberapa SPPG yang dibekukan antara lain satu unit di Tasikmalaya, satu unit di Garut, satu unit di Banggai, serta SPPG Cipongor di Bandung Barat dan satu unit lainnya di Jawa Barat.
BGN juga akan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), kepolisian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses evaluasi dan pengawasan.
Selain pembekuan, BGN menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan yang disalurkan melalui program MBG.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mencatat sebanyak 5.360 anak mengalami keracunan sejak program MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025.
Menurut catatan pemantauan JPPI, hingga pertengahan September 2025, tercatat sedikitnya 5.360 anak mengalami keracunan dengan ancaman kematian yang nyata, ungkap Ubaid pada Jumat, 26 September 2025.
JPPI menilai bahwa program MBG justru menambah kompleksitas masalah dalam sektor pendidikan.
Sebelum kedatangan MBG sektor pendidikan kita itu banyak sekali masalah kedatangan MBG membuat masalah plus-plus, jelasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

