Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Skandal Chromebook Memanas, Eks Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

 Korupsi Chromebook Rp1,9 T: Nadiem Jadi Tersangka, Giliran Abdullah Azwar Anas Dibidik Kejagung?

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 24 September 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Azwar Anas dimintai keterangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Azwar Anas diperiksa sebagai saksi.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait jabatan Azwar Anas sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada tahun 2022.

Menurut Anang, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami keterkaitan Azwar Anas dengan proses pengadaan yang tengah diselidiki.

Anang tidak merinci materi pemeriksaan secara detail.

Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus yang telah menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.

Azwar Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang pernah menjabat di lembaga pengadaan pemerintah.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung pada 4 September 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Nadiem memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan bersama tim penasihat hukumnya.

Status tersangka diumumkan setelah dilakukan ekspose internal oleh tim penyidik.

Anang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Ia menyebut bahwa penetapan dilakukan setelah pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem.

Nurcahyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, pendapat ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved