Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

FOTO: Presiden Prabowo Disambut Penuh Keakraban oleh Putra Mahkota Arab Saudi di Istana Al-Salam

Repelita Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.

Salinan Inpres yang dilihat redaksi pada Kamis, 18 September 2025, menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji dan umrah Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Dalam konsideran Inpres tersebut, disebutkan bahwa pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai kebutuhan jamaah menjadi langkah penting untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Presiden Prabowo menginstruksikan enam kementerian dan lembaga untuk terlibat langsung dalam proyek ini.

Mereka adalah Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala BPIDAN, Kepala BPKH, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji.

Presiden menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas lembaga dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan fasilitas.

Inpres tersebut mengarahkan agar setiap kementerian dan badan mengambil langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas masing-masing.

Ruang lingkup pembangunan meliputi sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas pendukung lainnya.

Kementerian Keuangan diminta memberikan dukungan fiskal yang diperlukan.

Kementerian Luar Negeri bertugas menjalankan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendukung pelaksanaan proyek.

Kementerian Investasi diminta menyediakan mitra investasi yang relevan.

BPKH dan Badan Penyelenggara Haji berperan dalam aspek teknis dan pengelolaan keuangan.

Pendanaan proyek dapat bersumber dari BPIDAN, BPKH, APBN, kemitraan dalam dan luar negeri, serta sumber sah lainnya.

Presiden meminta seluruh pihak yang ditugasi melaksanakan instruksi ini secara aktif dan bertanggung jawab.

Setiap kementerian dan badan wajib melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden secara berkala.

Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Agustus 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved