Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Arlan Bantah Copot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Kemendagri Temukan Pelanggaran Mutasi Jabatan

 

Repelita Jakarta - Wali Kota Prabumulih, Arlan, menyampaikan klarifikasi terkait isu pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Arlan dalam konferensi pers di Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 September 2025.

Arlan menegaskan bahwa dirinya belum pernah mengeluarkan keputusan resmi untuk memutasi Roni dari jabatannya.

Ia menyebut hanya menyampaikan teguran secara lisan melalui Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, A Darmadi.

Dalam teguran tersebut, Arlan meminta agar Roni tidak mengulangi tindakan yang dinilai kurang bijak.

Arlan menyampaikan bahwa jika kejadian serupa terulang, maka mutasi bisa saja dilakukan.

Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut hanya bersifat peringatan, bukan keputusan administratif.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memanggil Arlan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran prosedur mutasi kepala sekolah.

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore pada Kamis, 18 September 2025.

Selain Arlan, turut diperiksa Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dan Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih.

Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Mutasi terhadap Roni dinilai tidak sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.

Mahendra menjelaskan bahwa pemindahan jabatan seharusnya dilakukan melalui sistem resmi, yaitu aplikasi SIM KSP-SPK.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Kemendagri menyatakan akan memberikan rekomendasi sanksi administratif kepada Wali Kota Prabumulih.

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis dan dapat berlanjut jika pelanggaran kembali terjadi.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved