Repelita Jakarta - Tom Lembong yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang telah menjatuhkan vonis penjara 4,5 tahun kepada dirinya.
Langkah hukum ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, saat ditemui di Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat 1 Agustus 2025.
Ari menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi terkait laporan tersebut.
Ia menekankan bahwa laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung agar dapat memeriksa integritas dan profesionalitas para hakim yang memimpin persidangan Tom Lembong.
Ari menjelaskan fokus pelaporan ini bukan pada materi putusan pidana, melainkan untuk menyoroti bagaimana proses penegakan hukum berjalan agar dapat mencerminkan keadilan yang semestinya.
Sementara itu, Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ia divonis 4,5 tahun penjara serta dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda tersebut.
Meski demikian, status pidana Tom Lembong akhirnya dihapus setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang telah disetujui DPR melalui rapat konsultasi.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan DPR RI usai menerima Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025 terkait permohonan pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

