Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tibiko Zabar Soroti Abolisi dan Amnesti Prabowo, Sebut Lemahkan Komitmen Antikorupsi

HEBOH] Islah Bahrawi Sindir Pengorder Kasus Hasto dan Tom Lembong: Pasti Sulit Tidur

Repelita Jakarta - Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengutarakan pandangannya terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Dalam keterangannya pada Jumat 1 Agustus 2025, Tibiko menilai kebijakan tersebut justru melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak sepatutnya disamakan dengan tindak pidana umum lainnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian pengampunan hanya akan semakin menjauhkan efek jera yang seharusnya melekat pada para pelaku korupsi.

Tibiko juga menyoroti pernyataan pemerintah pada April lalu melalui Menteri Hukum yang sempat menyatakan bahwa amnesti tidak berlaku bagi kasus korupsi.

Menurutnya, keputusan ini menimbulkan inkonsistensi dan memicu keraguan publik atas independensi penegakan hukum di tanah air.

Dalam pernyataannya, Tibiko menilai adanya aroma politik di balik keputusan pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

Ia menyebut, meskipun kasus Hasto dan Tom berbeda konteks, tetapi publik melihat adanya potensi campur tangan politik yang berbahaya bagi prinsip keadilan.

Ia menyebut langkah tersebut terkesan sebagai bentuk kompromi politik untuk menjaga citra penegak hukum yang seharusnya bisa memilih jalur hukum lain jika memang terdapat kekeliruan dalam prosesnya.

Tibiko pun mempertanyakan mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan hingga akhirnya DPR menyetujui pengampunan tersebut.

Menurutnya, publik tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai kriteria seseorang bisa memperoleh amnesti maupun abolisi, terutama bagi pelaku korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR telah menyetujui usulan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat konsultasi tersebut, DPR memberikan pertimbangan atas surat Presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai abolisi kepada Tom Lembong dan surat Presiden nomor 42/Pres/072025 tentang amnesti bagi sejumlah orang, termasuk Hasto Kristiyanto.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved