Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Bebas dari Jeratan Hukum, Geizs Chalifah: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

 ]Sentilan Geisz Chalifah Dituding Bela Koruptor: Belajar Sebelum Komentar

Repelita Jakarta - Aktivis politik Geizs Chalifah menyoroti pembebasan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, yang secara resmi lepas dari jeratan kasus korupsi setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan abolisi pada 1 Agustus 2025.

Geizs membagikan pandangannya melalui akun Facebook pribadinya usai melaksanakan salat Jumat berjemaah bersama mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Jumat 1 Agustus 2025.

Dalam unggahannya, Geizs mengungkapkan perbedaan sikap dirinya dengan Anies.

Ia menilai Anies tetap berpikir positif, sementara dirinya tetap memilih sikap sinis terhadap proses hukum yang membebaskan Tom Lembong.

Geizs menegaskan, meski Tom Lembong telah bebas melalui kebijakan abolisi, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kriminalisasi kasus tersebut tetap harus dimintai pertanggungjawaban.

Menurutnya, kebijakan abolisi hanya menghapus perkara bagi Tom Lembong, namun tidak otomatis membebaskan para pelaku yang berperan dalam memproses perkara itu.

Ia juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang keliru membedakan antara abolisi dengan amnesti.

Geizs menekankan bahwa Tom Lembong menerima abolisi, yaitu penghapusan perkara sebelum putusan inkrah, bukan amnesti yang berarti pengampunan.

Dalam pernyataannya, Geizs menyebut keadilan harus tetap ditegakkan terhadap oknum yang disebutnya sengaja melakukan kriminalisasi demi kepentingan tertentu.

“Orang-orang yang terlibat tetap harus diberi pelajaran,” ucap Geizs Chalifah dalam unggahannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keputusan memberikan abolisi kepada Tom Lembong merupakan bagian dari kebijakan rekonsiliasi nasional menjelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Supratman menegaskan, usulan pemberian abolisi dan amnesti merupakan gagasan yang lahir dari pihaknya untuk kemudian diajukan kepada Presiden Prabowo.

“Pertimbangannya tentu untuk kepentingan bangsa dan negara, agar suasana tetap kondusif,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis 31 Juli 2025.

Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat amnesti dalam keputusan serupa.

Kebijakan abolisi dan amnesti yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut mendapat persetujuan resmi DPR RI setelah melalui rapat konsultasi bersama pemerintah.

Supratman juga menegaskan bahwa rekam jejak Tom Lembong dan Hasto yang dinilai berkontribusi positif bagi negara turut menjadi dasar pertimbangan.

Ia berharap keputusan tersebut dapat merajut kembali semangat persatuan dan menghentikan perpecahan di tengah masyarakat.

Geizs Chalifah di sisi lain tetap berpendapat bahwa langkah penghapusan perkara ini tidak boleh menutupi fakta bahwa pernah terjadi proses kriminalisasi yang menimpa Tom Lembong.

Menurut Geizs, masyarakat perlu tetap kritis agar praktik hukum tidak disalahgunakan di masa depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved