Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tanggapan Wapres Gibran atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

 Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025).

Repelita Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan kebijakan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Pernyataan Gibran disampaikan saat dirinya mengunjungi Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat 1 Agustus 2025, yang terekam melalui video di kanal YouTube KompasTV.

Dalam kesempatan tersebut, Gibran menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo sudah dipertimbangkan dengan matang dan tidak muncul begitu saja tanpa perhitungan.

Menurut Gibran, keputusan ini juga dapat menjadi langkah penting untuk menjalin kembali persatuan di antara anak bangsa, apalagi bertepatan dengan momen menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Ia menilai momentum ini harus dijaga agar dapat menurunkan tensi politik yang sempat memanas di tengah berbagai isu yang berkembang di publik belakangan ini.

Sementara itu, DPR RI telah menyetujui usulan Prabowo mengenai pemberian amnesti bagi ribuan narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, serta abolisi yang khusus diberikan kepada Tom Lembong pada Kamis 31 Juli 2025.

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam kasus impor gula pada 18 Juli 2025.

Hasto Kristiyanto juga dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp250 juta karena terjerat perkara suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR pada 25 Juli 2025.

Pada Jumat malam 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Cipinang dan disambut hangat oleh para pendukungnya.

Dalam pernyataannya usai bebas, Tom mengungkapkan rasa syukur karena merasa kehormatannya sebagai warga negara telah dipulihkan melalui keputusan abolisi yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Tom menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya membebaskan dirinya secara fisik, tetapi juga memulihkan martabatnya setelah sembilan bulan mendekam di tahanan.

Ia juga menyampaikan rasa hormatnya kepada Prabowo yang menurutnya berani mengambil langkah besar dengan pertimbangan konstitusional yang matang demi keadilan.

Pada malam yang sama, Hasto Kristiyanto juga resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam keterangannya, Hasto mengaku mendapatkan kabar gembira mengenai amnesti dari Presiden Prabowo pada Jumat pagi 1 Agustus 2025, tepat saat dirinya selesai menjalankan doa bersama di sel tahanan.

Hasto menganggap keputusan ini merupakan bentuk pengakuan hukum yang telah menilai kembali proses peradilan yang menjerat dirinya sejak awal.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung dan mendoakan proses hukum hingga akhirnya berujung pada pembebasan.

Hasto menambahkan bahwa dirinya akan kembali menekuni dunia akademik dengan mengambil program studi hukum sebagai bentuk pembelajaran dari peristiwa hukum yang menimpanya.

Di sisi lain, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial.

Pelaporan ini dilakukan karena pihak Tom menduga ada kejanggalan selama proses persidangan yang berujung pada vonis yang mereka anggap sarat muatan politik.

Dukungan publik terhadap pelaporan ini pun muncul di media sosial, salah satunya disuarakan oleh Monica melalui akun X pada 1 Agustus 2025 yang mendesak penegak hukum mengusut siapa dalang di balik vonis titipan tersebut.

Sementara itu, Faisal Assegaf melalui akun X miliknya pada 1 Agustus 2025 menilai langkah Prabowo membebaskan Tom Lembong dan Hasto justru mempertegas kebencian publik kepada Jokowi yang diduga menggunakan hukum sebagai alat politik.

Dalam unggahannya, Faisal juga menyoroti potensi meledaknya kembali isu ijazah palsu yang menjerat nama Jokowi di tengah memanasnya sentimen publik pascapembebasan dua tokoh tersebut.

Geisz Chalifah pun menyatakan sikap melalui akun X pada 1 Agustus 2025 dengan nada sinis, menekankan bahwa meski abolisi diberikan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses kriminalisasi tetap harus dimintai pertanggungjawaban.

Geisz menilai kejahatan politik seperti yang dialami Tom Lembong tidak boleh berhenti di meja abolisi semata karena bisa menjadi preseden buruk bagi keadilan di masa mendatang.

Sejumlah analis politik menilai kebijakan abolisi dan amnesti ini menunjukkan bahwa Prabowo berani mengambil risiko politik besar dengan menyingkirkan bayang-bayang pengaruh rezim sebelumnya.

Publik kini menanti apakah langkah berani ini akan membuka babak baru penegakan hukum yang lebih bersih atau justru memicu konflik kepentingan di lingkaran elite politik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved