Repelita Jakarta - Persetujuan DPR RI terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik.
Putusan tersebut sekaligus membuka tabir siapa sosok yang berperan membisikkan kebijakan strategis itu kepada Presiden.
Dalam konferensi pers pada Kamis 31 Juli 2025 malam, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa dirinya lah yang menjadi pengusul resmi kebijakan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Supratman menyatakan pengusulan abolisi dan amnesti diserahkan langsung atas nama Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan politik menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Menurut Supratman, usulan tersebut sudah melalui kajian mendalam dan disusun dengan memerhatikan stabilitas nasional agar tidak ada lagi perpecahan politik di tubuh bangsa.
Ia menjelaskan bahwa surat resmi permohonan abolisi dan amnesti telah ditandatangani dirinya dan diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo untuk kemudian dibahas bersama DPR RI.
Pengajuan ini diwarnai diskusi panjang yang melibatkan Komisi III DPR dan unsur pimpinan legislatif sebelum akhirnya mendapat persetujuan melalui rapat paripurna pada Kamis 31 Juli 2025.
Pascapersetujuan tersebut, Keputusan Presiden tentang pemberian abolisi dan amnesti ditandatangani dan diterbitkan pada Jumat 1 Agustus 2025.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kliennya kepada Presiden Prabowo karena telah memberikan kebijakan abolisi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ari kepada media ketika mendampingi Tom Lembong di Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat 1 Agustus 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Ari menjelaskan bahwa kliennya juga menyampaikan apresiasi kepada DPR karena telah mendukung proses administrasi abolisi berjalan cepat sehingga Tom Lembong bisa segera kembali ke kehidupan normal.
Hasto Kristiyanto pun mengutarakan pernyataan serupa saat keluar dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat 1 Agustus 2025 malam.
Ia mengaku terharu karena Presiden Prabowo telah mendengar suara keadilan dan aspirasi masyarakat yang mendesak agar dirinya diberikan pengampunan.
Hasto menegaskan bahwa keputusan amnesti tersebut membuatnya memilih tidak menempuh jalur banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada 25 Juli 2025.
Dalam penjelasan resmi, Supratman Andi Agtas menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi mengurangi ketegangan politik yang belakangan memanas akibat sejumlah isu sensitif, termasuk dugaan rekayasa hukum.
Supratman juga menegaskan bahwa kebijakan abolisi dan amnesti ini adalah bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk merajut kembali rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diambil bersama-sama dengan pertimbangan lembaga-lembaga hukum terkait.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga memberikan dukungan atas kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo.
Gibran menilai kebijakan abolisi dan amnesti ini sudah melewati perhitungan yang matang dan bisa menjadi jembatan meredam ketegangan menjelang perayaan 17 Agustus.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto tidak bisa dilepaskan dari perannya sebagai pejabat pembisik sekaligus penyusun rekomendasi kebijakan di lingkaran terdekat Presiden.
Supratman memastikan bahwa kebijakan tersebut sah secara konstitusional dan diambil melalui prosedur resmi antara pemerintah eksekutif dan legislatif.
Dengan demikian, publik kini mengetahui bahwa peran kunci dalam pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto terletak pada pengusulan resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Presiden Prabowo mendengarkan masukan dari pembantu terdekatnya yang memahami betul bagaimana menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika politik yang terus berkembang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

