Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Susno Duadji Tegaskan Podcast Bukan Dasar Pemidanaan, Perlu Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Geger, Gegara Empal Gentong, Susno Duadji Ngegas Minta Kapolri Copot Kapolres Berinisial R

Repelita Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Ketua KPK Abraham Samad menimbulkan indikasi ketidakpastian hukum yang serius.

Ia menyoroti langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menggabungkan beberapa laporan dari berbagai tingkatan kepolisian menjadi satu perkara, menurutnya tindakan ini tidak sesuai prosedur hukum yang seharusnya.

Susno menegaskan dalam hukum pidana, pihak pelapor memiliki kewajiban untuk membuktikan dugaan pencemaran nama baik, sementara penyidik tidak semestinya mencari-cari siapa tersangkanya.

“Ini sudah menunjukkan ketidakpastian hukum. Jadi tidak bagus gini. Kedua, dari segi hukum pidana, siapa yang melaporkan dia harus membuktikan. Jadi jangan penyidik yang mencari tersangkanya. Ini enggak benar ini,” ujarnya melalui tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Senin, 16 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa laporan pencemaran nama baik semestinya diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam konteks ini mantan Presiden Joko Widodo, beserta bukti lengkap terkait waktu, tempat, dan pernyataan yang dianggap merugikan.

“Kalau pencemaran nama baik, yang lapor harus yang merasa tercemar, tidak boleh diwakilkan, yaitu Pak Joko Widodo sendiri yang laporan,” tegas Susno.

Selain itu, Susno menyoroti perbedaan karakter antara podcast dan media konvensional. Menurutnya, podcast merupakan ruang diskusi dan penyampaian opini yang bersifat informal, sehingga tidak bisa langsung dijadikan dasar pemidanaan.

Konten berupa opini atau obrolan dalam podcast tidak otomatis memenuhi syarat hukum untuk pemidanaan, terlebih jika tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai sanksinya.

“Podcast ini kayak kita ngomong kayak ginilah gitu. Itu orang berpendapat, berdiskusi gitu. Dan banyak sekali di Indonesia,” jelasnya.

Prinsip hukum yang berlaku menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa dasar undang-undang yang jelas.

Susno mengingatkan bahwa jika setiap podcast dijadikan dasar proses pidana, hal ini akan menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

Ia menekankan bahwa kondisi semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di tanah air.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved