Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, mempertanyakan kejelasan status hukum Silfester Matutina yang hingga kini belum juga menjalani vonis pidana meskipun telah diputus bersalah sejak enam tahun lalu.
Dalam unggahan di akun X pribadinya pada Selasa, 5 Agustus 2025, Mahfud menyatakan keheranannya karena Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut tidak kunjung ditahan, padahal putusan pengadilan sudah inkracht sejak 2019.
Mahfud menuliskan bahwa banyak pihak merasa janggal karena seorang terpidana 1,5 tahun penjara seperti Silfester masih bebas tanpa ada tindakan eksekusi dari kejaksaan.
Ia juga mempertanyakan mengapa Jaksa Agung belum mengambil tindakan penahanan, sementara Kejaksaan Agung diketahui memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang telah berhasil menangkap sejumlah pelaku yang melarikan diri, bahkan hingga ke daerah terpencil seperti Papua.
Lebih lanjut, Mahfud turut mengkritisi pernyataan Silfester yang mengklaim telah menjalani proses hukum dan telah berdamai dengan Jusuf Kalla, pihak yang sebelumnya menjadi korban dalam kasus fitnah tersebut.
Menurut Mahfud, tidak ada ketentuan dalam hukum pidana yang memperbolehkan perdamaian sebagai alasan untuk menghapus pelaksanaan vonis pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan bahwa jika vonis sudah inkracht, maka harus dieksekusi, bukan dinegosiasikan atau didamaikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Silfester Matutina pada 5 Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya klarifikasi lebih lanjut.
Silfester mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla, namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak JK yang menyatakan tidak pernah ada pertemuan ataupun kesepakatan damai seperti yang disampaikan Silfester.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai alasan belum dilaksanakannya eksekusi vonis terhadap Silfester, meskipun perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat.
Sejumlah pihak menilai bahwa pembiaran semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk bagi keadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

