Repelita Denpasar - Deretan sepeda motor pengangkut sampah tampak memenuhi halaman depan Kantor Gubernur Bali pada Senin 4 Agustus 2025 siang, sebagian di antaranya bahkan masih dipenuhi tumpukan sampah yang memunculkan bau menyengat di sepanjang jalan sekitar.
Para sopir kendaraan pengangkut sampah tersebut memarkirkan motornya tanpa menunggu di lokasi, sebagai bentuk protes atas kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, terhitung mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini menimbulkan protes dan tanda tanya dari para sopir yang mengangkut sampah, sebab sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang biasa mereka gunakan seperti TPS Yangbatu dan Kreneng kini tak lagi menerima sampah organik.
Widana, salah seorang perwakilan sopir, menjelaskan bahwa truk maupun motor pengangkut sampah organik terpaksa harus kembali pulang karena TPS tidak lagi mau menampung kiriman sampah jenis tersebut.
“(TPS menutup) karena tidak menerima organik. Karena di satu sisi, jangankan moci (sepeda motor), truk-truk yang bawa sampah organik disuruh balik ke rumah masing-masing,” ujar Widana saat ditemui di lokasi Kantor Gubernur Bali, Senin 4 Agustus 2025.
Widana bersama rekan-rekannya yang berasal dari tiga desa di Denpasar akhirnya berinisiatif untuk menegosiasikan masalah ini dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat tawaran mediasi antara perwakilan pengangkut sampah dengan pihak DKLH Bali, meskipun jadwal mediasi masih akan ditentukan kemudian.
“Iya (solusinya) mediasi dengan bapak kepala DKLH Provinsi Bali. Dicarikan waktu kapan dan perwakilan 3-4 orang biar ada jawaban,” tutur Widana menambahkan.
Setelah ada kepastian mengenai mediasi, Widana berjanji akan meminta rekan-rekannya memindahkan kendaraan pengangkut sampah yang sudah terparkir di depan kantor gubernur selama sekitar lima jam.
“Sekarang dibalikin, karena sudah disuruh mengembalikan. Karena biar nggak mengganggu baunya,” ucap Widana.
Di sisi lain, Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait aksi protes ini.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, menyebut pihaknya masih memantau situasi dan menunggu kejelasan tuntutan resmi dari para sopir pengangkut sampah.
“Dari mereka belum ada muncul karena mereka baru naruh begitu aja, tapi dari tim mereka belum ada kejelasan. Mau ketemu dengan siapanya belum. Saya masih pantau,” ujar Surja pada Senin 4 Agustus 2025.
Sebagai informasi, kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH yang diterbitkan pada 23 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari tahap persiapan penutupan penuh TPA Suwung yang dijadwalkan pada akhir tahun 2025, dengan tujuan mengurangi volume sampah yang dibuang ke lokasi tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menekankan bahwa sejak awal Agustus, TPA Regional Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu, sedangkan pengolahan sampah organik diarahkan ke TPS3R atau TPST yang sudah beroperasi maupun yang akan dibangun di masa mendatang.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong percepatan implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

