
Repelita Bandung - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kabar ini memicu perhatian publik karena Setya diketahui baru menjalani sekitar tujuh tahun hukuman penjara dari perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Pegiat media sosial, Ary Prasetyo, ikut memberikan komentar melalui akun X pribadinya. Ia menuliskan sindiran keras yang menyinggung betapa longgarnya sikap negara terhadap para pelaku korupsi.
"Selamat. Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin," tulis Ary di akun X @Ary_PrasKe2 pada 17 Agustus 2025.
Ary menilai kebijakan seperti ini membuat arah bangsa semakin tidak jelas. Ia menegaskan bahwa negeri ini seakan-akan memberi tempat istimewa bagi koruptor meski sudah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
"Koruptor dapat remisi, mau jadi apa negeri ini (emot menangis)," ucapnya.
Sebelumnya, Setya Novanto yang kini berusia 69 tahun, divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Kasus ini sempat menghebohkan publik karena menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dan menyeret sejumlah nama besar dalam proses hukum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar kebebasan bersyarat tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Setya.
"Dia (Setya Novanto) bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kusnali di Bandung pada 17 Agustus 2025.
Kusnali menambahkan bahwa pembebasan bersyarat tersebut telah berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Menurutnya, langkah ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena Setya telah menjalani dua pertiga masa hukumannya setelah dikurangi putusan baru Mahkamah Agung.
Selain memangkas hukuman pokok, Mahkamah Agung juga menurunkan pidana denda yang semula lebih besar menjadi Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Setya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, namun sebagian telah dipenuhi dengan penitipan Rp5 miliar melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam putusan perkara e-KTP, Setya terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahkamah Agung juga mengubah hukuman tambahan berupa larangan menduduki jabatan politik yang semula lima tahun menjadi hanya dua setengah tahun.
Kebebasan bersyarat Setya Novanto menambah panjang daftar kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia. Publik menilai sikap lunak negara kepada koruptor hanya semakin memperlebar jurang ketidakadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

