Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sarmuji: Pemakzulan Wapres Gibran Sulit Terwujud karena Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Repelita Jakarta - Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menilai upaya sejumlah pihak atau kelompok yang mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk dilengserkan akan sulit terealisasi.

Sarmuji menekankan bahwa putra Presiden Joko Widodo itu tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa menjadi dasar pemakzulan, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat, perbuatan tercela, ataupun ketidakmampuan memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," ungkap Sarmuji kepada wartawan dikutip Rabu (13/8/2025).

Meski demikian, Fraksi Golkar tetap menghormati surat yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI, yang mengusulkan kepada DPR dan MPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran, dan akan mempelajari lebih lanjut isi surat tersebut.

"Namanya surat berisi aspirasi tentu kami terima, untuk tindak lanjut, kami pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," tegas Sarmuji.

Senada dengan Golkar, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan menganalisis surat pemakzulan terhadap Wapres Gibran untuk menentukan apakah dapat diproses atau tidak, sesuai mekanisme yang ada.

“Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada, kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme yang seperti apa,” jelas Puan.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang memuat usulan pemakzulan Wapres Gibran ke MPR dan DPR.

Forum Purnawirawan TNI menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang disebut memperkuat posisi Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan pemakzulan hanya mungkin apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa prosedur pemakzulan tidak dapat ditempuh secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui pembuktian hukum yang kuat serta berlandaskan ketentuan konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved