Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sahroni Minta Kejagung Segera Eksekusi Vonis Silfester Matutina yang Sudah Inkrah

Silfester Matutina Belum...

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menanggapi kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang hingga kini belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara terkait fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bersikap tegas dan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Silfester.

“Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang ada dan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap kasus yang sudah memiliki putusan tetap.

“Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja. Kalau memang selanjutnya ada tindakan-tindakan hukum ya jalani saja prosesnya, tapi kan yang sudah ada putusan harus berjalan. Itu aturannya,” sambung Sahroni.

Sahroni juga menyinggung alasan di balik lambannya eksekusi terhadap Silfester, menekankan bahwa tidak ada kendala hukum yang seharusnya menghambat proses tersebut.

“Seperti misalnya kita lihat kasusnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka kan bebas karena ada abolisi dari Presiden, jadi jelas ada instrumen hukumnya dan presiden gunakan itu. Sesuai koridor yang ada. Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tapi justru tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri terkait tudingan bahwa masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

Selain itu, Silfester juga menuding JK melakukan intervensi dalam Pilkada Jakarta 2017 silam.

Berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi klaim Silfester bahwa telah berdamai dengan JK.

Anang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan wajib mengeksekusi vonis penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved