Repelita Bogor - Ancaman tegas yang sempat dilontarkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor untuk menertibkan bendera-bendera non nasional ternyata tidak membuat gentar para pengibar simbol perlawanan.
Sebaliknya, ultimatum keras tersebut malah dijawab dengan aksi nekat yang terjadi di pusat fasilitas pemerintah, ketika bendera bajak laut One Piece atau ‘Jolly Roger’ berhasil berkibar di dalam area GOR Laga Satria, Pakansari, Cibinong pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Insiden ini menjadi pukulan telak bagi otoritas setempat karena menunjukkan betapa mudahnya objek vital milik pemerintah ditembus oleh pihak-pihak yang hendak memancing kegaduhan.
Hanya berselang kurang dari satu hari setelah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menegaskan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, bahwa pihaknya akan menertibkan seluruh bendera selain Merah Putih, bendera bajak laut Topi Jerami justru muncul di titik strategis.
Anwar kala itu dengan lantang menegaskan bahwa tidak boleh ada bendera lain berkibar selain bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan.
Namun pernyataan tegas tersebut justru berubah menjadi bumerang karena keesokan harinya simbol bajak laut yang identik dengan kebebasan dalam serial anime One Piece justru berkibar di lokasi olahraga yang menjadi kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala UPT Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Bogor, Sairan, mengakui bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui kapan aksi pemasangan bendera tersebut dilakukan.
Menurut Sairan, besar kemungkinan aksi tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi memanfaatkan kondisi GOR yang sedang sepi agar tidak terdeteksi oleh petugas.
Ia menduga pemasangan bendera tersebut dilakukan sekadar untuk keperluan dokumentasi demi konten viral di media sosial dan langsung dicopot kembali setelah difoto.
Pihak pengelola GOR pun mengaku kecolongan dan hanya bisa berjanji akan lebih meningkatkan kewaspadaan ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai langkah antisipasi, pengelola akan memberikan imbauan agar para pengunjung tidak melakukan aksi provokatif yang dapat memicu kegaduhan di fasilitas milik pemerintah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.