Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rekam Jejak Dennie Arsan Hakim Pemvonis Tom Lembong: Karier Cemerlang dan Harta yang Meroket

 Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan Pemvonis Tom Lembong: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!

Repelita Jakarta - Dennie Arsan Fatrika, Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendadak menjadi sorotan nasional setelah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus korupsi impor gula.

Vonis yang dibacakan pada 18 Juli 2025 itu memicu kontroversi yang luas dan perdebatan di ranah politik dan hukum.

Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan secara mengejutkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui hak prerogatif abolisi, yang membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan hukum dan membuat putusan hakim Dennie seolah kehilangan kekuatan hukum.

Setelah bebas, Tom Lembong melaporkan balik Dennie Arsan bersama dua hakim anggota majelis lainnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku selama persidangan.

Dennie Arsan Fatrika dikenal sebagai hakim karier dengan perjalanan panjang di berbagai pengadilan daerah.

Ia memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Karawang pada 1999.

Selama kariernya, Dennie pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Mamuju pada 2003, kemudian di Lubuk Basung, Sumatera Barat pada 2007 hingga 2010, dan di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dari 2010 sampai 2013.

Setelah itu, ia bertugas di Pengadilan Negeri Bogor pada 2013 hingga 2015, kemudian menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang pada 2015 sampai 2016.

Kariernya terus menanjak hingga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018 hingga 2020 dan terakhir sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karawang pada 2021 sampai 2023.

Kini, sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Dennie menangani sejumlah perkara besar sebelum kasus Tom Lembong.

Ia pernah memvonis pelaku korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) tahun 2015 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Selain itu, ia juga menangani kasus korupsi impor gula lainnya yang menjerat mantan direktur PT PPI, Charles Sitorus.

Vonis Dennie terhadap Tom Lembong menjadi titik puncak kontroversi.

Dalam amar putusannya, ia menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun serta denda Rp750 juta.

Salah satu pertimbangan vonis tersebut yang paling diperdebatkan adalah tuduhan bahwa Tom menganut prinsip ekonomi kapitalis dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

Kubu Tom Lembong menilai pertimbangan itu tidak berdasar dan tidak terungkap dalam persidangan.

Di tengah proses banding dari kedua belah pihak, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 yang memberikan abolisi, menghapus seluruh proses dan konsekuensi hukum terhadap Tom Lembong sehingga membebaskannya secara murni.

Keputusan itu diambil atas pertimbangan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sekaligus menjadi koreksi terhadap pelaksanaan penegakan hukum.

Pasca kebebasannya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim selama persidangan.

Tom menuduh majelis hakim melanggar asas praduga tak bersalah dan seolah telah memastikan kesalahannya sejak awal.

Selain kontroversi vonis, harta kekayaan Dennie Arsan turut menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4,3 miliar.

Aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor dengan nilai Rp3,15 miliar, alat transportasi senilai Rp900 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp460 juta.

Catatan KPK menunjukkan kekayaan Dennie meroket sejak laporan LHKPN terakhir pada 2023.

Pada tahun 2008 saat mulai bertugas sebagai hakim di PN Lubuk Basung, kekayaannya tercatat hanya Rp192 juta.

Pada 2017, jumlah itu hampir sama di angka Rp195 juta.

Namun, pada 2024 kekayaannya melonjak menjadi Rp4,31 miliar setelah dikurangi utang Rp350 juta.

Rincian aset meliputi properti di Bogor, kendaraan seperti Toyota Innova (2023), Mitsubishi Pajero Sport (2017), dan motor Yamaha XMAX (2023).

Kas dan setara kas mencapai Rp460 juta.

Kasus dan harta Dennie Arsan kini menjadi pusat perhatian seiring laporan balik yang dilakukan oleh Tom Lembong di tengah riuhnya kontroversi hukum yang belum usai. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved