Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Refly Harun Desak Jaksa Eksekusi Silfester Matutina yang Enam Tahun Tak Jalani Vonis

Top Post Ad

Repelita Jakarta - Kasus lama yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya mengenai dugaan perdamaian dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai janggal.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai bahwa klaim Silfester tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menekankan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung sejak enam tahun lalu dan seharusnya sudah dieksekusi.

Menurut Refly, proses hukum sudah tuntas, dan saat ini yang dibutuhkan hanyalah pelaksanaan putusan.

Ia menyatakan bahwa permintaan maaf antarpribadi tidak dapat membatalkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

"Maaf-maafannya boleh tetap jalan sebagai hubungan manusia, tapi karena sudah inkrah yang tinggal eksekusi saja, karena sudah ada instrumen negara yang turun tangan yakni putusan dari Mahkamah Agung," ujar Refly Harun melalui kanal YouTube-nya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Refly menambahkan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Silfester, jika dilakukan, tidak akan menunda proses eksekusi.

Putusan kasasi Mahkamah Agung telah memperberat hukuman dari satu tahun menjadi satu setengah tahun penjara, dan itu harus dihormati sebagai hukum yang berlaku.

"Kalau PK itu soal lain. Intinya adalah yang inkrah itu yang kasasi. Kasasinya bukan membebaskan tapi memperberat hukuman dari satu tahun jadi satu setengah tahun," jelas Refly.

Meski demikian, Refly menyatakan ketidaksetujuannya atas alasan pemberatan hukuman semata karena Jusuf Kalla merupakan simbol negara.

Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak mendasarkan berat ringannya hukuman pada status sosial korban.

Namun demikian, ia juga menilai bahwa Silfester seharusnya tidak lagi bisa mengelak dan meminta agar aparat hukum segera bertindak.

"Silfester tidak boleh mengelak dan Jaksa Agung jangan kalah galak," ucapnya.

Berdasarkan catatan pengadilan, Silfester dijerat dengan pasal 311 KUHP dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019.

Hingga kini, hukuman satu tahun lima bulan tersebut belum dijalankan.

Silfester sendiri menyatakan bahwa urusan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah selesai melalui jalur perdamaian.

Ia bahkan mengklaim telah beberapa kali bertemu secara langsung dengan JK dan menyebut hubungan mereka sangat baik.

"Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua-tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester dalam pernyataannya.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, memastikan bahwa proses eksekusi tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal.

Ia menegaskan bahwa tidak ada hambatan hukum untuk melakukan penahanan.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” ujar Anang.

Di sisi lain, pernyataan Silfester bahwa dirinya pernah bertemu dengan Jusuf Kalla langsung dibantah oleh pihak JK.

Melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, dinyatakan bahwa Jusuf Kalla tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Silfester sebagaimana yang diklaim.

“Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia," ujar Husain.

Sampai saat ini, Kejaksaan disebut tetap pada rencananya untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester.

Isu ini menuai perhatian publik karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Jika putusan yang sudah inkrah pun masih bisa diabaikan selama bertahun-tahun, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan tergerus.

Polemik antara pengakuan pribadi Silfester dan realitas hukum yang berlaku mencerminkan kesenjangan antara pernyataan politik dan implementasi hukum yang sesungguhnya.

Publik kini menanti apakah Kejaksaan akan konsisten dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved