Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Dinilai Redam Gejolak Publik

 \\Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas bersama para menteri di bawah koordinator perekonomian di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 31 Juli 2025.

Kebijakan ini dinilai sejumlah pihak sebagai langkah politik untuk meredam potensi kegaduhan di tengah masyarakat yang menyoroti proses hukum keduanya.

Peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro, menyampaikan bahwa keputusan Prabowo dipertimbangkan melalui sudut pandang hukum, sosial, dan kondisi politik terkini.

Ia menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus Tom Lembong dan Hasto yang sejak awal dituding sarat muatan politis.

Bawono berpendapat bahwa Prabowo ingin memastikan tidak ada gejolak yang kontraproduktif di ruang publik dengan menempuh jalur abolisi dan amnesti.

Menurut Bawono, mekanisme pemberian abolisi dan amnesti sudah diatur konstitusi dan hanya bisa dijalankan dengan pertimbangan serta persetujuan DPR RI.

Sebelumnya, DPR secara resmi memberikan lampu hijau dalam rapat konsultasi bersama pemerintah di Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR mendukung Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 yang berisi persetujuan abolisi untuk Tom Lembong.

Surat yang sama juga memuat amnesti untuk 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto yang sebelumnya dijatuhi hukuman dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

Dalam putusan pengadilan, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Tom sempat mengajukan banding lantaran merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dengan keluarnya abolisi, proses hukum Tom secara otomatis dihentikan dan ia resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pada Kamis malam, 1 Agustus 2025.

Sementara Hasto Kristiyanto yang sempat mendekam di rutan karena vonis 3,5 tahun penjara juga resmi mendapatkan amnesti sehingga bebas dari kewajiban menjalani hukuman.

Pengamat politik menilai langkah Prabowo bisa membuka ruang rekonsiliasi politik di antara kubu yang sempat saling berseberangan.

Namun sejumlah aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti pada kasus dengan unsur korupsi perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk.

Pihak istana menegaskan bahwa keputusan ini diambil melalui pertimbangan matang dan sesuai jalur konstitusional yang sah.

Tom Lembong, usai dinyatakan bebas, hanya menyampaikan ucapan syukur singkat dan berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendukungnya.

Ia berjanji akan segera kembali menjalankan aktivitas di bidang ekonomi untuk mendukung agenda pemerintah yang relevan dengan keahliannya.

Sementara Hasto Kristiyanto, melalui pernyataan tertulis, mengaku akan tetap aktif di jalur politik dan memperkuat konsolidasi internal partai.

Pihak keluarga kedua tokoh tersebut menyatakan lega karena beban proses hukum yang menekan mereka selama ini akhirnya berakhir melalui jalur kebijakan negara.

Hingga Jumat malam, suasana di depan rutan tempat Tom dan Hasto ditahan dipenuhi para simpatisan yang datang memberikan ucapan selamat atas kebebasan mereka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved