
Repelita Jakarta - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dipastikan keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Namun kebebasannya bukan sekadar pembebasan fisik karena Keputusan Presiden yang diteken Prabowo Subianto menghapus seluruh konsekuensi hukumnya.
Kepala Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut secara jelas menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.
Ia menegaskan, tidak hanya menghentikan tuntutan, tetapi juga membatalkan putusan pengadilan yang sebelumnya menjatuhkan vonis empat setengah tahun penjara untuk Tom.
Dengan begitu, status Tom Lembong sebagai terpidana korupsi impor gula dinyatakan dihapus tanpa sisa.
Sutikno memastikan bahwa malam itu juga Tom Lembong berhak keluar dari Rutan Cipinang karena Keppres tersebut berlaku langsung pada tanggal 1 Agustus 2025.
Selain pembatalan tuntutan, Keppres Prabowo juga menghilangkan seluruh akibat hukum yang melekat pada Tom, termasuk catatan kriminalnya.
“Semua proses hukum dan akibatnya dinyatakan tidak ada. Jadi Pak Tom sepenuhnya bebas tanpa catatan,” ujar Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung.
Setelah Keppres diteken Presiden Prabowo Subianto, salinan langsung diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas ke pihak Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi pembebasan Tom.
Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong menuturkan, abolisi yang diberikan Presiden memang harus dijalankan segera di hari Keppres diterbitkan.
Ia menekankan bahwa hal ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Karena Keppres ditandatangani tanggal 1 Agustus 2025, maka pembebasannya pun wajib dilakukan di hari yang sama,” kata Ari di halaman Rutan Cipinang.
Sebelum memperoleh abolisi, Tom Lembong dijerat kasus dugaan korupsi penerbitan izin impor gula pada periode 2015 hingga 2016.
Ia didakwa menerbitkan persetujuan impor kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Akibat tindakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar.
Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom.
Namun kini dengan Keppres abolisi, seluruh putusan itu seolah tidak pernah ada di catatan hukum Indonesia.
Langkah abolisi ini dilakukan dengan dasar pertimbangan DPR yang sebelumnya juga telah memberikan persetujuan resmi.
Dengan keluarnya Keppres tersebut, Tom Lembong resmi bebas murni tanpa perlu menjalani sisa masa tahanan maupun membayar denda.
Abolisi juga dinilai sejumlah pihak sebagai langkah politik Prabowo untuk meredam gejolak di tengah publik terkait dugaan kriminalisasi kebijakan impor masa lalu.
Pihak keluarga dan pendukung Tom langsung menyambutnya di halaman Rutan Cipinang begitu pintu sel resmi dibuka pada Jumat malam.
Mereka meyakini, keputusan ini akan memulihkan nama baik Tom Lembong di mata publik.
Mereka juga berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

