Repelita Jakarta - Dugaan kasus korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu reaksi dari pegiat media sosial Herwin Sudikta, yang menilai kasus ini memberi sinyal kuat kepada publik mengenai perilaku pejabat.
Herwin menegaskan, sinyal tersebut menunjukkan bahwa pejabat yang diberikan amanah kerap tidak merasa cukup dengan penghasilan resmi yang mereka terima.
"Korupsi kuota haji membuktikan satu hal, kerakusan pejabat tidak mengenal batas," ujar Herwin kepada fajar.co.id, Minggu (24/8/2025).
Ia kemudian menyinggung contoh konkret dari perilaku serakah beberapa pejabat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menurutnya memanfaatkan berbagai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Bansos, proyek infrastruktur, bahkan perjalanan suci ke tanah suci pun bisa dijadikan bancakan," imbuh Herwin.
Herwin menambahkan, ketika ibadah pun dijadikan komoditas, hal tersebut menunjukkan moral bangsa yang semakin terkikis.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa sebanyak 8.400 kuota haji reguler dialihkan ke kuota haji khusus.
“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Budi menjelaskan, seharusnya jemaah reguler memperoleh 18.400 kuota, atau sekitar 92 persen dari total tambahan kuota haji, namun realisasinya justru terbagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Akibat dugaan korupsi ini, ribuan jemaah reguler yang seharusnya berangkat pada 2024 terpaksa gagal berangkat dan harus menunggu antrean berikutnya.
“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” jelas Budi.
Ia menegaskan, penyelewengan distribusi kuota haji khusus menimbulkan kerugian nyata bagi umat, terutama terkait bergesernya jadwal keberangkatan jemaah reguler yang telah lama menunggu antrean.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

