
Repelita Jakarta - Yulian Paonganan yang akrab disapa Ongen secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah memberinya amnesti atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang membelitnya hampir sepuluh tahun terakhir.
Pernyataan mengenai pemberian amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menuturkan bahwa pada Jumat 1 Agustus 2025, pemerintah menetapkan sebanyak 1.178 narapidana sebagai penerima amnesti karena telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, ada dua nama yang menjadi sorotan publik, yakni Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang terlibat perkara korupsi, serta Ongen yang ditangkap karena unggahannya di media sosial dinilai menghina Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Supratman menegaskan bahwa kebijakan amnesti ini mencakup pelanggaran yang bersifat politis maupun kebebasan berpendapat dengan catatan tidak terkait tindakan terorisme atau pelanggaran HAM berat.
Menanggapi kabar yang diumumkan pada 1 Agustus 2025 tersebut, Ongen menyampaikan rasa terima kasih mendalam melalui pernyataan resmi yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ongen, pengampunan ini menjadi momen penting bagi dirinya serta keluarga setelah bertahun-tahun berjuang menghadapi proses hukum yang bermula pada akhir 2015 akibat unggahan di Twitter yang memicu kontroversi.
Ongen menjelaskan bahwa saat itu dirinya mengunggah gambar Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, yang kemudian dianggap menghina kepala negara sehingga ia ditangkap aparat pada Desember 2015.
Sebagai akademisi yang bergelar doktor kelautan lulusan IPB, Ongen memang dikenal sebagai pengkritik keras Jokowi sejak 2013 menjelang Pilpres 2014, bahkan ia termasuk tokoh awal yang mencetuskan istilah “kecebong” untuk menyebut pendukung Jokowi di ranah politik.
Dalam pernyataannya, Ongen juga menuturkan bahwa perjalanan kasusnya sangat panjang dan melelahkan hingga akhirnya tuntas pada 1 Agustus 2025 melalui pemberian amnesti.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ungkap Ongen dalam keterangan tertulisnya.
Ongen menambahkan meski pernah terjerat perkara hukum karena kritik tajamnya kepada Jokowi, ia tetap mendoakan agar mantan Presiden itu senantiasa diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalani hidup di luar kekuasaan.
“Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” ujar Ongen. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

