Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo

Top Post Ad

Yulianus Paonganan: Drone Kita Termasuk Unik, Karena Tergolong Drone Amfibi, Bisa Mendarat & Take Off Di

Repelita Jakarta - Nama Yulianus Paonganan atau yang akrab disapa Ongen kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian amnesti pada 1 Agustus 2025.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang kasus hukum yang membelit Ongen sejak hampir satu dekade lalu, tepatnya sejak ia mengunggah postingan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo pada akhir 2015.

Pada Desember 2015, Ongen melalui akun Twitter @ypaonganan memicu kehebohan dengan membagikan foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, lengkap dengan narasi dan tagar bernada vulgar yang dianggap melecehkan kepala negara.

Unggahannya pun viral dan memancing reaksi keras para pendukung Jokowi hingga berujung pada laporan hukum.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Ongen pada 17 Desember 2015 di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan.

Ia kemudian dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pada Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat membuat publik terkejut karena Ongen dinyatakan bebas melalui putusan sela yang mengabulkan eksepsi tim kuasa hukumnya.

Namun, putusan sela itu hanya membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bukan membebaskan Ongen secara total dari status tersangka.

Jaksa kemudian memperbaiki dakwaan dan melanjutkan proses persidangan hingga akhirnya Ongen divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.

Meski detail waktu vonis finalnya jarang terekspos media, fakta bahwa Ongen termasuk penerima amnesti membuktikan bahwa proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga statusnya resmi sebagai terpidana.

Hampir sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 1 Agustus 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan nama Yulianus Paonganan sebagai salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti Presiden Prabowo.

Langkah ini sekaligus menutup perjalanan jatuh bangun Ongen, dari kritikus vokal di media sosial hingga dipenjara karena dianggap menghina presiden, dan akhirnya mendapat pengampunan penuh. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved