Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nasib Silfester Matutina Usai Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah, Kini Mau Dijebloskan Bui Karena Ini

Top Post Ad

 REAKSI Silfester Matutina Jelang Dieksekusi Kejagung, Ngaku Sudah Damai dan 3 Kali Temui Jusuf Kalla - Sripoku.com

Repelita Jakarta - Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang dikenal getol membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam isu ijazah palsu yang dilontarkan Roy Suryo Cs, kini menghadapi ancaman penjara akibat kasus lama yang kembali mencuat.

Pada tahun 2019, Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), buntut dari orasinya pada 15 Mei 2017 yang menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester kala itu.

Dalam orasi yang sama, ia menuduh JK memainkan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta serta menuding JK berkuasa demi kepentingan Pilpres 2019 dan korupsi di daerah asalnya.

“Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” sambungnya.

Pernyataan tersebut dilaporkan oleh pihak Jusuf Kalla ke kepolisian dan dua tahun kemudian, pengadilan memvonis Silfester dengan hukuman kurungan 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.

Kondisi ini dipertanyakan oleh pakar hukum pidana Azmi Syahputra.

Dalam tayangan Metro TV yang tayang Selasa (5/8/2025), Azmi menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 21 Tahun 1983, salinan putusan harus dikirimkan maksimal 14 hari setelah dibacakan.

“Karena berkekuatan hukum tetap itu domain jaksa untuk melaksanakan, sepanjang sudah inkrah,” ujarnya.

Menurut Azmi, tak ada alasan bagi pengadilan untuk tidak mengirimkan putusan karena kasus ini sudah inkrah sejak 20 Mei 2019.

“Karena putusannya berbentuk pemidanaan, maka tugas jaksa untuk mengeksekusi sebagaimana perintah KUHAP dan UU Kejaksaan,” tambahnya.

Azmi menilai berlarutnya eksekusi bukan karena alasan hukum, melainkan diduga karena faktor non-hukum seperti keberpihakan, birokrasi yang lambat, atau intervensi politik.

“Hambatan eksekusi biasanya kalau orangnya melarikan diri. Tapi kalau orangnya ada, ini jadi persoalan serius,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara Silfester sudah inkrah dan harus segera dieksekusi.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengundang Silfester kembali terkait eksekusi tersebut.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” tambahnya.

Menanggapi itu, Silfester menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan tidak mempermasalahkan statusnya.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus ijazah Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Saat ditanya soal kesiapan ditahan, Silfester menjawab singkat, “Enggak ada masalah.”

Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan dieksekusi.

“Belum ada suratnya,” ucap Ade.

Silfester Matutina merupakan tokoh relawan Jokowi yang lahir di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971.

Ia merupakan pengacara, pengusaha, dan aktivis politik yang dikenal aktif membela Jokowi dalam berbagai isu, termasuk melalui Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang didirikannya pada 2013.

Silfester sempat kuliah di Universitas Wiraswasta Indonesia, kampus yang kemudian dicabut izinnya pada 2023 karena terlibat praktik jual beli ijazah dan kuliah fiktif.

Ia melanjutkan studi S2 di Universitas Krisnadwipayana pada 2020.

Kariernya mencakup sektor hukum, bisnis logistik dan tambang, hingga kepemimpinan media serta relawan.

Ia sempat memimpin media Solmetnews.com dan mendirikan Kantor Hukum Silfester Matutina & Rekan.

Silfester juga menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran dalam Pilpres 2024, yang menurutnya merupakan kelanjutan dari garis politik Presiden Jokowi.

Setelah kemenangan pasangan tersebut, Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) melalui SK Menteri BUMN tertanggal 18 Maret 2025.

Keterlibatannya di BUMN dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi relawan dalam kebijakan negara, khususnya di bidang ketahanan pangan dan distribusi makanan bergizi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved