Repelita Jakarta Selatan - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula.
Pernyataan tersebut disampaikan Najih di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Najih menyebutkan bahwa laporan tersebut sudah masuk, namun Ombudsman belum dapat menentukan jenis maladministrasi karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ia menambahkan Ombudsman membutuhkan waktu untuk memahami laporan yang diajukan oleh Tom Lembong.
Najih menjelaskan, “Masih kami cari waktu yang sesuai untuk kami adakan koordinasi agar kami bisa memahami apa yang dimaksud dari pengaduan itu.”
Lebih lanjut, Ombudsman masih menunggu bahan pelaporan dari tim Tom Lembong untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Najih mengatakan, “Kami menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau. Jadi pada dasarnya kami terbuka untuk melihat apa yang menjadi keluhan dari tim hukumnya.”
Pihak Ombudsman akan menelaah laporan itu dari aspek pelayanan publik yang berhubungan dengan pihak-pihak yang diadukan, baik dari BPKP maupun instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan kliennya akan melaporkan para auditor BPKP ke Ombudsman serta pengawas internal BPKP.
Zaid menilai para auditor tersebut tidak profesional dalam pelaksanaan audit yang menyatakan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa salah satu auditor yang dilaporkan adalah Husnul Khotimah, yang juga menjadi ketua tim auditor untuk kasus Tom Lembong.
Menurut Zaid, laporan itu bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum dan kualitas lembaga audit negara agar proses audit ke depan lebih baik.
“Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya,” ungkapnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok