
Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan telah memberikan persetujuan terhadap pengajuan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong, terpidana dalam kasus korupsi impor gula.
Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, beserta lebih dari seribu terpidana lainnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa permohonan abolisi untuk Tom Lembong disampaikan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
"Setelah kami mengadakan rapat konsultasi, DPR menyatakan setuju atas permohonan yang diajukan oleh Presiden tersebut," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Dasco juga menambahkan bahwa total terdapat 1.116 orang yang mendapatkan amnesti, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang sesuai di lembaga legislatif.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menilai bahwa langkah ini diambil demi menciptakan semangat rekonsiliasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
"Langkah ini bukan semata-mata pertimbangan hukum, tetapi juga politik kebangsaan yang bertujuan memperkuat persatuan bangsa," ucap Supratman di lokasi yang sama pada Kamis lalu.
Tom Lembong sendiri sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pemberian abolisi, amnesti, maupun grasi bukan kali ini saja terjadi.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebijakan serupa juga telah diberlakukan terhadap sejumlah terpidana yang dinilai layak mendapatkan pengampunan negara.
Salah satunya adalah Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala yang pada 12 Oktober 2021 mendapat amnesti dari Presiden setelah dijerat UU ITE karena mengkritik hasil seleksi CPNS.
Lalu ada Baiq Nuril Maknun, yang pada 29 Juli 2019 juga mendapatkan amnesti setelah sebelumnya dihukum atas tuduhan menyebarkan rekaman percakapan asusila atasannya.
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, memperoleh grasi pada 2019 yang meringankan hukumannya dalam kasus korupsi alih fungsi lahan.
Selain itu, Antasari Azhar yang dijatuhi 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, juga mendapatkan pengurangan hukuman 6 tahun lewat grasi yang diteken Jokowi pada 2017.
Kemudian, pada 9 Mei 2015, lima tahanan politik asal Papua juga mendapat grasi dalam upaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di wilayah tersebut.
Kelima orang tersebut adalah Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, dan Jefrai Murib, yang sebelumnya divonis atas keterlibatan dalam aksi pembobolan gudang senjata pada 2003.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

