Repelita Jakarta - Desakan agar Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, terus menguat di tengah masyarakat.
Silfester sebelumnya telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Tuntutan penegakan hukum disampaikan oleh Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Jerry menduga ada potensi pembiaran terhadap Silfester yang dikenal sebagai salah satu pendukung garis keras Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam keterangannya, Jerry menyebut Silfester sebagai "raja pembuat gaduh di negeri ini" dan meminta Kejaksaan tidak bermain mata dalam perkara yang sudah inkracht ini.
Ia juga menyoroti peran Silfester sebagai buzzer yang aktif di media sosial, dan menyebutnya sebagai bagian dari "ternak Mulyono".
Jerry menekankan bahwa keputusan hukum terhadap Silfester sudah final dan tidak boleh lagi ditunda pelaksanaannya.
Menurutnya, masa kekuasaan presiden tidak seharusnya menjadi tameng bagi siapa pun untuk menghindari jerat hukum.
Ia menyindir kemungkinan Silfester pernah lolos dari jeratan hukum pada tahun 2015 karena dilindungi kekuasaan, namun menegaskan bahwa kondisi saat ini berbeda dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

