
Repelita Jakarta - Desakan terhadap Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, terus menguat setelah vonis satu tahun enam bulan penjara terhadapnya berkekuatan hukum tetap atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Seruan tersebut datang dari Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, yang menyebut ada potensi Kejaksaan Agung melakukan pembiaran terhadap Silfester, yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 7 Agustus 2025, Jerry menyebut Silfester sebagai tokoh yang kerap menimbulkan keributan di ruang publik.
"Jadi saya minta Kejagung segera menangkap si raja pembuat gaduh di negeri ini, itu si Silfester," ujar Jerry.
Menurut Jerry, Silfester merupakan bagian dari kelompok buzzer pendukung Jokowi yang kerap disebut sebagai "ternak Mulyono", dan kini tidak seharusnya mendapatkan perlindungan hukum apa pun.
Ia menambahkan bahwa dengan status hukum yang telah berkekuatan tetap, tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester.
"Dengan kekuatan Inkracht soal kasus pencemaran baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, maka kali ini Kejagung jangan coba-coba melindungi Termul (ternak Mulyono)," tegasnya.
Meskipun ada riwayat Silfester sempat bebas dari jerat hukum di masa lalu, Jerry yakin kali ini proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi kekuasaan.
"Bisa saja waktu 2015 lalu dia bebas, lantaran bosanya Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Kali ini tidak lagi," demikian tutup Jerry.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

